JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan per 30 September 2021.
Berbagai pihak pun masih mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap atas polemik pemberhentian 56 dari 75 pegawai KPK yang menjalani tes tersebut.
Adapun, banyak dari para pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes adalah orang-orang yang terkenal memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi.
Mereka diantaranya penyidik Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, serta penyidik Harun Al Rasyid.
Terhitung sejak awal mula isu pemecatan pegawai KPK yang tak lolos TWK ini mulai jadi sorotan publik, Jokowi hanya pernah memberikan dua kali pernyataan.
Baca juga: Komnas HAM: Presiden Berwenang Ambil Langkah Selesaikan Persoalan TWK KPK
Bahkan, pernyataan Jokowi terkait isu tersebut cenderung berbeda dari pernyataannya terdahulu.
Sikap presiden terkait TWK pertama kali disampaikan ke publik pada 17 Mei 2021, 10 hari setelah Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Saat itu, Presiden tegas menyatakan, TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.
Menurut Jokowi, hasil TWK, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Pusako Duga Jokowi Tidak Baca Seluruh Putusan MA dan MK soal TWK KPK
Namun, kini saat KPK mengeluarkan surat resmi pemecatan secara hormat terhadap 56 dari 75 pegawainya yang tak lolos tes tersebut, Jokowi enggan banyak bersuara.
Kepala negara tidak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.
Menurut Jokowi, pihak yang berwenang menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
Salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK, yakni Ketua Satgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid, meminta Presiden Joko Widodo turun tangan langsung dalam persoalan terkait polemik TWK pegawai KPK.
Baca juga: Komisioner Harap Jokowi Pakai Rekomendasi Komnas HAM Sikapi Persoalan TWK KPK