Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkes Terkait Jumlah Pemeriksaan Spesimen yang Turun di Bawah 100.000

Kompas.com - 17/09/2021, 20:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menyatakan, penurunan jumlah spesimen Covid-19 yang diperiksa pada Kamis (16/9/2021) terjadi akibat pemindahan data Rapid Diagnostic Test (RDT) ke pusat data nasional.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Siti Nadia Tarmizi, proses maintenance data itu membutuhkan waktu 3-4 hari.

"Kemarin ada maintenance migrasi data RDT ke pusat data nasional, butuh 3-4 hari tapi data baru akan masuk bertahap tentunya dari daerah," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Nadia juga mengatakan, penumpukan jumlah spesimen pada Jumat ini merupakan imbas dari pemindahan data tersebut

"Ini masuknya bertahap juga," ujarnya.

Baca juga: UPDATE: 388.292 Spesimen Covid-19 Diperiksa dalam Sehari, Positivity Rate Versi PCR 6,35 Persen

Lebih lanjut, terkait target pemerintah untuk mengejar testing 300-000-400.000 per hari, Nadia mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan testing dan tracing sesuai target yang ditetapkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Dan terus melatih tracer," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Jumlah spesimen Covid-19 yang diperiksa pemerintah pada Kamis menurun di bawah 100.000, yaitu hanya 99.130. Spesimen itu berasal dari 54.766 orang.

Rinciannya, sebanyak 38.291 orang diambil sampelnya menggunakan tes swab polymerase chain reaction (PCR), 507 orang menggunakan tes cepat molekuler (TCM), dan 15.968 orang menggunakan tes swab antigen.

Kemudian, sebanyak 82.294 spesimen diperiksa dengan metode PCR, 530 spesimen melalui TCM, dan 16.306 spesimen melalui tes swab antigen.

Baca juga: Pemeriksaan Spesimen di Bawah 100.000, Alarm agar Tak Terjadi Lagi Lonjakan Kasus Covid-19

Secara kumulatif, hingga Kamis ini pemerintah telah memeriksa 35.536.402 spesimen Covid-19 dari 23.593.249 orang.

Adapun pada Jumat ini, pemerintah memeriksa 388.292 spesimen yang berasal dari 293.454 orang yang diambil samplenya.

Total pemeriksaan spesimen Covid-19 kini tercatat ada 35.924.694 dari 23.886.703 orang yang diambil sampelnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com