JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang dari pihak swasta terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi, pada Kamis (16/9/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Tiga dari lima saksi yakni Direktur CV Putra Blambangan, Siti Munifah, Direktur CV Aztra, Hestiyani Analiza dan Direktur CV Surya Banjar Jamal Arifudin diperiksa terkait peran Bupati nonaktif Banjarnegara dalam perkara ini.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka BS (Budhi Sarwono) maupun tersangka KA (Kedy Afandi) untuk mengatur para calon pemenang lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: KPK Dalami Penerimaan dan Pengeluaran Uang PT Bumi Redjo atas Perintah Budhi Sarwono
Kemudian, ujar Ali, Direktur PT Kalierang Agung Jaya, Dwi Nugroho didalami pengetahuannya terkait dengan perusahaan miliknya yang diduga turut diwajibkan untuk menggunakan surat dukungan dari PT Sambas Wijaya.
Selain itu, lanjut dia, Direktur PT Purnama Putra Wijaya, Widjilaksono Dwi Anggoro didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya arahan oleh Budhi Sawono baik secara langsung maupun oleh pihak lain kepada Widjilaksono dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam kasus ini, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Sebelumnya, di hadapan awak media, Budhi membantah adanya dugaan penerimaan fee sebesar Rp 2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktur di Banjarnegara.
Ia justru meminta agar KPK membuktikan adanya pemberian uang dari pemborong kepada dirinya.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/9/2021), dikutip dari Antara.
"Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata dia.
Budhi juga membantah sebagai pemilik perusahaan Bumi Redjo. Namun, ia mengakui perusahaan tersebut milik orangtuanya.
Kendati demikian, menurut Budhi, perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti proyek yang ada di Banjarnegara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.