Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Belum Bersikap atas Penetapan Alex Noerdin sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kompas.com - 17/09/2021, 14:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum bersikap terkait penetapan anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, keputusan etik maupun pemberhentian bekas Gubernur Sumatera Selatan itu sebagai anggota dewan menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Pasti kami akan menunggu keputusan hukum tetap. Kami tidak akan mengintervensi proses di Kejaksaan Agung," kata Habiburokhman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Kerugian Negara akibat Kasusnya yang Capai Rp 430 Miliar

Habiburokhman menuturkan, MKD akan bertindak setelah kasus yang menjerat Alex berkeputusan hukum tetap. Artinya, MKD baru akan bersikap setelah Alex dinyatakan terbukti bersalah.

"Nanti kalau inkrah, otomatis beliau tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai anggota dewan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan. Maka, kami akan menyesuaikan keputusannya seperti apa kalau dinyatakan bersalah," kata dia.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, MKD tak memiliki wewenang untuk memeriksa soal pelanggaran etik Alex Noerdin karena terjerat kasus korupsi. Sebab menurut dia, kasus itu terjadi sebelum Alex menjadi anggota DPR.

"Ini kan peristiwa terjadi sebelum beliau menjadi anggota DPR. Jadi, itu berarti kan di luar ruang lingkup kewenangan kami di MKD untuk memeriksa terkait pelanggaran etiknya," kata Habiburokhman.

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumatera Selatan

Selain itu, Habiburokhman juga mengaku MKD mengetahui kabar Alex menjadi tersangka dari pemberitaan di media massa.

Menurut dia, MKD tidak mengetahui proses penetapan tersangka karena tidak ada komunikasi dengan kejaksaan.

"Ini kan juga tidak ada penggeledahan di kantor, atau di fasilitas DPR lainnya. Memang kita tidak ada koordinasi dengan KPK," imbuh dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menahan Alex di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Ia ditahan selama 20 hari, mulai Kamis (16/9/2021) hingga 5 Oktober.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021), mengatakan, Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

Baca juga: Alex Noerdin Punya Harta Rp 28 Miliar, Kasusnya Rugikan Negara Rp 430 Miliar 

Gubernur Sumsel sejak 2008 hingga 2018 itu menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PT PDPDE Gas. Tujuannya untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Menurut Leonard, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 30.194.452.79 dolar AS. Penghitungan kerugian berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, ada pula kerugian negara senilai 63.750 dolar AS dan Rp 2,13 miliar berupa setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com