Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Duga DPR Takut jika RUU Perampasan Aset Disahkan

Kompas.com - 17/09/2021, 13:56 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak memiliki komitmen untuk memperkuat regulasi terkait pemberantasan korupsi. Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, ada ketakutan dari DPR atau pejabat publik jika RUU Perampasan Aset disahkan.

“Karena RUU Perampasan Aset ini kemungkinan ditakuti oleh DPR, dan elite politik karena bisa menyasar mereka yang selama ini punya kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya,” kata Zaenur, kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: PPATK Kecewa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Revisi Prolegnas Prioritas 2021

Zaenur mengatakan, RUU Perampasan Aset dapat membawa perubahan dalam pemberantasan korupsi yang dianggap belum berjalan efektif dalam mengembalikan kerugian negara.

Ia menduga ada ketakutan dari pejabat publik karena tidak bisa menjelaskan asal usul kekayaan yang dimiliki.

“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak berpaku pada pelaku, tetapi pada aset hasil kejahatan,” kata dia.

Zaenur menjelaskan, RUU Perampasan Aset memungkinkan negara melakukan penyitaan aset tanpa menunggu pembuktian pidana.

RUU tersebut memiliki prinsip unexplained wealth, dengan demikian negara dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah.

“Angka pengembalian kerugian negara sangat kecil, bahkan tidak sampai 10 persen dibandingkan total kerugian. Jadi negara rugi dua kali, sudah dikorupsi, tidak dapat mengembalikan kerugian sepenuhnya ditambah mengeluarkan biaya untuk pemberantasan korupsi,” kata dia.

Selain itu, Zaenur berpandangan, RUU Perampasan Aset dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi karena tidak dapat memperkaya diri.

“Korupsi motif ekonomi, sehingga motifnya yang harus dihilangkan, dengan cara merampas aset tindak pidana tanpa melalui pembuktian pidana,” imbuh dia.

Baca juga: Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan Komitmen DPR-Pemerintah

Tidak masuknya RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2021 diputuskan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Rabu (15/9/2021).

Ketua baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah dan DPD menyetujui tiga RUU yang diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas, yaitu RUU ITE, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Keputusan diambil setelah diskusi tertutup antara Baleg dan pemerintah. Padahal sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly mendorong RUU Perampasan Aset juga masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Dalam rapat tersebut pemerintah mengusulkan 5 RUU masuk prioritas yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU KUHP, Revisi UU ITE, Revisi UU Pemasyarakatan, dan Revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Baleg hanya menyetujui tiga di antara lima usulan itu yang dimasukkan dalam Prioritas 2021. Supratman tidak menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk prioritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com