Senada dengan Ganjar, Bima mengungkapkan, setiap daerah memiliki kas yang disimpan di bank. Kas ini ada untuk menyimpan seluruh penerimaan dan membayar semua pengeluaran daerah.
Baca juga: Kemendagri Temukan Ada Syarat Tambahan Saat Proses Adminduk di DKI Jakarta
Tak hanya itu, Bima turut menyinggung berbagai faktor yang membuat adanya pengendapan kas daerah di bank, salah satunya adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
“Di Kota Bogor, kita tidak melakukan penyimpanan uang, apalagi untuk mendapatkan keuntungan bunga, tidak seperti itu,” tegasnya.
Menurut dia, apabila saat ini masih ada saldo pemda di bank, maka itu akan digunakan untuk membayar kegiatan pada periode akhir tahun ini.
“Sedangkan saldo pada akhir tahun dihitung sebagai Silpa 2022 yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat, seperti gaji ASN, pembayaran listrik, pengelolaan sampah, dan lain sebagainya,” papar Bima.
Masih dalam dialog tersebut Ardian menjelaskan bahwa sektor pendapatan asli daerah (PAD) sempat mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.
“Hampir seluruh sektor PAD mengalami penurunan, contohnya perhotelan dan restoran. Kondisi ini diperparah dengan adanya dana transfer pusat yang turut terkoreksi akibat refocusing dan ketidakpastian realisasi pendapatan daerah dari PAD,” paparnya.
Namun, kata dia, setidaknya Kemendagri mencatat tiga jenis retribusi yang naik, yakni belanja kesehatan, pelayanan pemakaman, dan pengendalian menara telekomunikasi.
“Untuk itu pemda diberikan kesempatan melakukan manajemen kas melalui mekanisme penyimpanan di bank hingga waktu dicairkan sesuai peruntukan,” kata Ardian.
Baca juga: Kemendagri Terbitkan 1.168 Dokumen Kependudukan untuk Masyarakat Baduy
Begitu pendapatan pemda terkontraksi, kata dia, pemda mungkin berpikir bagaimana membayar listrik, pelayanan publik, pendidikan, dan lain-lain.
“Jadi ada terkesan pemda menyimpan uang. (Padahal) itu sudah ada peruntukannya, tinggal momentum kapan dibayarkan,” terangnya.
Ia pun mencontohkan alokasi belanja modal pemda dalam APBD sejumlah Rp 192,32 triliun atau 15,91 persen dari total belanja daerah provinsi dan atau kabupaten atau kota.
Pembayaran atas belanja modal yang dimaksud memiliki tahapan sesuai kontrak, jadi tidak bisa langsung digelontorkan di depan.
“Saat pemda butuh, bahkan hingga hari ini sekalipun, langsung kontak ‘kembalikan uangnya, mau kita bayar’. Itu bisa langsung dicairkan. Jadi deposito di bank itu dalam rangka manajemen kas,” imbuhnya.
Baca juga: Kemendagri Serahkan Evaluasi Pemberian Honor Rp 70 Juta Pejabat Pemkab Jember ke Pemprov Jatim
Setelah itu, Ardian menjelaskan, Kemendagri menjalani monitoring dan evaluasi harian terhadap realisasi APBD yang dimaksud kepada seluruh pemda.
“Ini sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tujuannya adalah untuk optimalisasi dan percepatan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.