Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendagri Tegaskan Uang Kas Pemda di Bank Bukan untuk Cari Bunga

Kompas.com - 17/09/2021, 13:23 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto mengatakan, uang kas pemerintah daerah (pemda) yang disimpan di bank bukan sebuah kesengajaan untuk semata-mata mencari bunga.

“Itu dilakukan untuk mempersiapkan pembayaran yang sudah memiliki peruntukannya,” terang Ardian, dikutip melalui keterangan pers resminya, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, pemda memiliki kecenderungan untuk menyediakan sejumlah uang untuk mempersiapkan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honorer satu sampai dua bulan ke depan.

“Sebagai bentuk spare dan bukan disengaja untuk mencari bunga, sekali lagi bukan,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Manfaatkan Big Data Kemenkes dan Kemendagri untuk Data Anak-anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19

Hal tersebut disampaikan Ardian dalam agenda dialog interaktif yang diselenggarakan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda bertajuk “Membedah Uang Kas Pemda di Perbankan” secara virtual, Kamis (16/9/2021).

Selain Dirjen Bina Keuda, turut hadir pula Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Wali Kota (Walkot) Bogor Bima Arya Sugiarto.

Dalam pemaparannya, Ardian menjelaskan, berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per 31 Agustus 2021, jumlah kas pemda adalah Rp 178,9 triliun. Namun, jumlah ini pada awal bulan berkurang setelah digunakan.

“Pada 1 September 2021 uang keluar dan berkurang untuk mendanai pengeluaran pemda per bulan untuk belanja rutin dan mengikat sejumlah Rp 42,76 triliun,” jelasnya.

Baca juga: Usai Ditegur Kemendagri karena Tambah Syarat Adminduk, Pemprov DKI Kumpulkan Semua Kasudin Dukcapil

Belanja rutin itu, sebut dia, antara lain gaji dan tunjangan, belanja operasional (telepon, air, listrik, dan internet), serta belanja terkait pelayanan publik, termasuk pengeluaran mendesak yang tidak bisa diprediksi sebelumnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto bersama Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Wali Kota (Walkot) Bogor Bima Arya Sugiarto dalam dialog interaktif berjudul ?Membedah Uang Kas Pemda di Perbankan? secara virtual, Kamis (16/9/2021).DOK. Humas Kemendagri Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto bersama Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Wali Kota (Walkot) Bogor Bima Arya Sugiarto dalam dialog interaktif berjudul ?Membedah Uang Kas Pemda di Perbankan? secara virtual, Kamis (16/9/2021).

Merespons pernyataan Ardan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan skema penyimpanan uang pemda di bank. 

Ganjar menjelaskan, ada alasan mengapa uang daerah mengendap di bank. Menurutnya, pada awal tahun anggaran, rekening umum kas daerah (RKUD) sudah memiliki saldo mengendap berupa sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dari tahun sebelumnya.

“Di sisi lain, yang telah masuk ke RKUD tidak dapat segera digunakan untuk melakukan pembayaran belanja,” ujar Ganjar.

Baca juga: Kemendagri Minta Disdukcapil DKI Tegur Kasudin Dukcapil Jaktim dan Jaksel

Pelaksanaan program pun, kata Ganjar, memerlukan proses dan jangka waktu yang cukup lama. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Perbendaharaan Negara Pasal 21.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima.

“Pembayaran yang dapat dilakukan mendahului prestasi hanya untuk pembayaran uang muka. Namun, apakah kemudian kami mencari bunga? Enggak sama sekali,” terangnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com