Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Kebijakan yang Lemahkan Pemberantasan Korupsi...

Kompas.com - 17/09/2021, 13:05 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberantasan korupsi di Tanah Air semakin mengkhawatirkan. Sejumlah kebijakan terkait dengan pemberantasan korupsi dilemahkan. Hal ini disayangkan sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi.

Terbaru, Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset gagal masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Padahal, Presiden Joko Widodo sebelumnya menunjukkan komitmen dengan menyetujui RUU Perampasan Aset bisa dibahas di DPR.

Dalam rapat di DPR, Rabu (16/9/2021), pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengusulkan lima RUU untuk masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021. Namun, dari lima usulan itu hanya tiga yang disetujui.

Baca juga: Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan Komitmen DPR-Pemerintah

Tiga RUU itu ialah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. RUU Perampasan Aset dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan ditolak.

Kegagalan ini kembali menunjukkan RUU Perampasan Aset belum menjadi prioritas. Draf RUU Perampasan Aset selesai disusun sejak tahun 2012. Namun, RUU itu tidak pernah masuk Prolegnas tahunan. 

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, saat dihubungi Kompas.id pada Kamis (16/9/2021), mengatakan, tidak masuknya RUU Perampasan Aset dalam perubahan prolegnas menunjukkan masih lemahnya komitmen pembuat UU untuk memperkuat regulasi pemberantasan korupsi.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas, Janji Jokowi Tak Terealisasi

Jika disahkan, RUU Perampasan Aset akan lebih kuat dibandingkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab, menurut dia, fokus utama RUU tersebut adalah mengembalikan aset negara dengan obyek hukum aset, bukan pelaku.

RUU ini dapat digunakan untuk merampas aset yang tidak seimbang dengan penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah.

Baca juga: Baleg Setuju 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Salah Satunya Revisi UU ITE

Bahkan, aset dalam perkara pidana yang tidak dapat disidangkan atau diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi asetnya belum dirampas untuk memulihkan kerugian negara, juga tetap bisa dirampas.

”Melihat dari proses RUU ini, sepertinya pemerintah sudah mendorong supaya bisa masuk Prolegnas dan segera dibahas bersama DPR. Namun, ternyata masih ada ketakutan dari DPR. Mungkin mereka takut ini bisa jadi seperti senjata makan tuan seperti UU KPK dulu,” kata Hibnu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com