JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memberikan peringatan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua untuk segera menghentikan aksi brutal yang tidak berkemanusiaan.
Terlebih lagi, aksi-aksi kejahatan ini diarahkan kepada masyarakat sipil, fasilitas layanan publik, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
"KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini. Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB," ujar Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: IDI Kecam Penyerangan Tenaga Kesehatan yang Diduga oleh KKB di Papua
Peristiwa terakhir yang dilakukan oleh KKB adalah serangan dan pembakaran sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti puskesmas, perumahan para tenaga kesehatan (nakes), sekolah SD dan SMP, perumahan bagi para guru, serta balai-balai kampung.
Penyerangan ini terjadi pada hari Selasa (14/9/2021) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Sehari sebelumnya, pada Senin (13/9/2021), KKB juga menyerang dan membakar Kantor Kas Bank Papua, Pasar, Puskesmas, dan SD Inpres di Kiwirok.
Menurut Jaleswari, serangkaian aksi yang mengganggu dan menimbulkan ketakutan di masyarakat tersebut telah berdampak setidaknya pada 11 orang nakes.
Baca juga: TNI Klaim Komandan Operasi KKB Tewas Saat Kontak Senjata di Kiwirok, Papua
Dari jumlah tersebut, sebagian mengalami luka-luka, sebagian lagi meninggal dunia dan beberapa di antaranya dinyatakan hilang.
Kabar terakhir yang diterima KSP menyebutkan bahwa salah satu korban meninggal dunia adalah perawat Gabriella Meilani (22).
Sementara itu, seorang nakes lain yang belum ditemukan adalah Gerald Sokoy (28).
“Kantor Staf Kepresidenan menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan seperti Ibu Gabriella Meilani, dan hilangnya Bapak Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua,” ucap Jaleswari.
Dia juga mengatakan bahwa kekerasan oleh KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan.
Baca juga: Suster Kristina Ditemukan Selamat di Jurang 30 Meter Usai Diserang KKB
Terlebih lagi, ia menyayangkan jatuhnya korban nakes yang saat ini kehadirannya sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua.
Jaleswari menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.