JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly serta DPD RI pada Rabu (15/9/2021) memutuskan tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Kepala Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae kecewa karena pihaknya selama ini mendorong penyusunan RUU tersebut agar masuk Prolegnas Prioritas.
Ia menduga DPR dan Pemerintah tak memiliki waktu efektif yang banyak untuk membahas RUU tersebut.
"Kami dapat memahami, waktu efektif yang tersisa sekitar 2,5 bulan untuk DPR dan Pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU terlalu singkat," kata Dian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas, Janji Jokowi Tak Terealisasi
Akan tetapi, Dian mengaku rasa kekecewaannya sedikit berkurang lantaran mengetahui komitmen Baleg dan Pemerintah untuk RUU Perampasan Aset dapat masuk di periode selanjutnya.
"Karena itu, keputusan dalam rapat Baleg DPR yang berkomitmen akan memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sedikit mengurangi kekecewaan kami," tuturnya.
Mengingatkan DPR dan Pemerintah, Dian kembali menyinggung sejumlah urgensi RUU Perampasan Aset agar segera dibahas dan disahkan.
Pertama, soal komitmen Komisi III DPR untuk mendukung percepatan penetapan RUU Perampasan Aset sebagaimana hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPATK pada 24 Maret 2021.
"Komisi III DPR RI mendukung Kepala PPATK untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ucapnya.
Baca juga: Kepala PPATK: Perampasan Aset Tindak Pidana di Indonesia Belum Optimal, RUU Perlu Dibuat
"Hal ini memiliki makna bahwa DPR RI pun khususnya Komisi III telah memberikan dukungan atas percepatan penetapan RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana," sambung dia.
Kedua, Dian menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan RUU yang ditunggu oleh masyarakat luas.
Alasannya, karena RUU ini dinilai mampu mengatasi berbagai permasalahan dan kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau berbagai UU yang mengatur tindak pidana khusus.
"Selain itu, diharapkan RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya para koruptor melalui kebijakan unexplained wealth atau kebijakan yang dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah," tambah Dian.
Sebelumnya, Baleg DPR tak menyepakati Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana untuk masuk dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Baca juga: Baleg Sebut Pemerintah Akan Ajukan Lima RUU dalam Evaluasi Prolegnas, Salah Satunya UU ITE
Hal tersebut menjadi keputusan rapat Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada Rabu (15/9/2021).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya, pemerintah dan DPD RI telah memutuskan untuk menyetujui tiga RUU yang diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas.
"Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa tiga usulan pemerintah terkait rancangan undang-undang yang baru," kata Supratman Andi Agtas dalam raker bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu.
Tiga RUU usulan pemerintah yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 di antaranya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dan RUU Pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.