Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan Komitmen DPR-Pemerintah

Kompas.com - 17/09/2021, 11:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly serta DPD RI pada Rabu (15/9/2021) memutuskan tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Kepala Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae kecewa karena pihaknya selama ini mendorong penyusunan RUU tersebut agar masuk Prolegnas Prioritas.

Ia menduga DPR dan Pemerintah tak memiliki waktu efektif yang banyak untuk membahas RUU tersebut.

"Kami dapat memahami, waktu efektif yang tersisa sekitar 2,5 bulan untuk DPR dan Pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU terlalu singkat," kata Dian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas, Janji Jokowi Tak Terealisasi

Akan tetapi, Dian mengaku rasa kekecewaannya sedikit berkurang lantaran mengetahui komitmen Baleg dan Pemerintah untuk RUU Perampasan Aset dapat masuk di periode selanjutnya.

"Karena itu, keputusan dalam rapat Baleg DPR yang berkomitmen akan memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sedikit mengurangi kekecewaan kami," tuturnya.

Mengingatkan DPR dan Pemerintah, Dian kembali menyinggung sejumlah urgensi RUU Perampasan Aset agar segera dibahas dan disahkan.

Pertama, soal komitmen Komisi III DPR untuk mendukung percepatan penetapan RUU Perampasan Aset sebagaimana hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPATK pada 24 Maret 2021.

"Komisi III DPR RI mendukung Kepala PPATK untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ucapnya.

Baca juga: Kepala PPATK: Perampasan Aset Tindak Pidana di Indonesia Belum Optimal, RUU Perlu Dibuat

"Hal ini memiliki makna bahwa DPR RI pun khususnya Komisi III telah memberikan dukungan atas percepatan penetapan RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana," sambung dia.

Kedua, Dian menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan RUU yang ditunggu oleh masyarakat luas.

Alasannya, karena RUU ini dinilai mampu mengatasi berbagai permasalahan dan kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau berbagai UU yang mengatur tindak pidana khusus.

"Selain itu, diharapkan RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya para koruptor melalui kebijakan unexplained wealth atau kebijakan yang dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah," tambah Dian.

Sebelumnya, Baleg DPR tak menyepakati Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana untuk masuk dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca juga: Baleg Sebut Pemerintah Akan Ajukan Lima RUU dalam Evaluasi Prolegnas, Salah Satunya UU ITE

Hal tersebut menjadi keputusan rapat Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada Rabu (15/9/2021).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya, pemerintah dan DPD RI telah memutuskan untuk menyetujui tiga RUU yang diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas.

"Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa tiga usulan pemerintah terkait rancangan undang-undang yang baru," kata Supratman Andi Agtas dalam raker bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu.

Tiga RUU usulan pemerintah yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 di antaranya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dan RUU Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com