JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi kolaborasi Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran obat ilegal yang merugikan masyarakat dan juga negara.
Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus TPPU dengan nilai sitaan Rp 531 miliar itu menjadi momentum agar lebih kompak dalam mengungkap perkara TPPU.
"Bareskrim Polri membuktikan bahwa itu (TPPU) bisa dilakukan dan yang mengagetkan ini memang baru satu orang, tapi nilai uangnya besar," kata Mahfud, dalam konferensi pers pengungkapan TPPU di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Polri dan PPATK Ungkap TPPU Hasil Peredaran Obat Ilegal Rp 513 Miliar
Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus TPPU ini menambah kredit bagi Indonesia untuk diterima sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering yang berkedudukan di Paris, Perancis.
Menurut dia, keberhasilan Bareskrim Polri dan PPATK memberikan dampak positif bagi kesiapan Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) yang diselenggarakan oleh FATF on Money Laundering.
Mahfud menambahkan, pengungkapan tindak pidana pencucian uang ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dari penegakan hukum dalam upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi saat ini.
Pemerintah, lanjutnya, bekerja dengan serius melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara, dalam hal ini terkait dengan peredaran obat-obatam ilegal di masyarakat.
"Oleh sebab itu saya mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kabareskrim Polri dan PPATK yang telah bersinegi dengan baik dan berkolaborasi melakukan "joint investigation," terang dia.
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang Lewat Bitcoin, PPATK: Modus Baru TPPU
Diberitakan sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka, DP, yang disebut mengedarkan obat tanpa izin edar sejak 2011 sampai 2021.
Polisi juga menyita barang bukti uang Rp 531 miliar.
"Dari hasil penelusuran, tersangka memiliki sembilan rekening bang. Dari sana disita barang bukti TPPU Rp 531 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis.
Agus menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari kasus seorang perempuan yang meninggal dunia akibat mengonsumsi obat aborsi yang diedarkan tersangka.
Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pada Maret 2021.
Penyidik polisi dan PPATK pun melakukan penelusuran. Penyidik mencurigai tersangka karena memiliki dana dalam jumlah yang fantastis, tetapi tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.
"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin dari BPOM," ucapnya.
Baca juga: Kepala PPATK: Korupsi dan Narkotika Berisiko Tinggi terhadap TPPU
Agus mengatakan, polisi masih memburu auktor intelektualis dalam perkara TPPU peredaran obat ilegal ini. Termasuk, memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, perkara TPPU ini merupakan salah satu kasus besar yang ditangani bersama Polri.
Ia mengatakan, peredaran obat ilegal tak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga membahayakan masyarakat.
"Ini concern kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu. Obat-obat terlarang beredar, bukan hanya merugikan secara keuangan, tapi juga membahayakan masyarakat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.