Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, KPK Amankan Uang Rp 345 Juta

Kompas.com - 16/09/2021, 22:00 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu (15/9/2021) malam.

Adapun OTT tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022

“Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (16/9/2021).

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (Kadis PUPRT) Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara

Terkait kegiatan OTT tersebut, ujar Alex, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Marhaini dan Fachriadi pada Rabu (15/9/2021).

Ia mengatakan, tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Marhaini yang telah mengambil uang sejumlah Rp 170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman Maliki.

“Setelah uang diterima MK (Maliki), tim KPK kemudian mengamankan MK dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp 175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek,” kata Alex.

Selain itu, lanjut dia, tim KPK juga turut mengamankan Marhaini dan Fachriadi dirumah kediaman masing- masing.

Semua pihak yang diamankan, kata Alex, kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan

“Selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucap dia.

Baca juga: OTT di Hulu Sungai Utara, KPK Tetapkan Plt Kadis PUPRT dan 2 Pihak Swasta Tersangka

Adapun untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK.

Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Atas perbuatannya tersebut, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com