JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 pada Kamis (16/9/2021).
Tiga tersangka itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (Kadis PUPRT) Hulu Sungai Utara, Maliki.
Dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
Baca juga: KPK Tangkap Beberapa Orang Saat OTT di Kalsel, Sudah Dibawa ke Jakarta
“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis.
Sebelumnya, tiga tersangka tersebut diamankan bersama 4 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sejumlah tempat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu (15/9/2021) malam.
Adapun empat orang yang ikut diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah dan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.
Kemudian, Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marwoto dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi bernama Mujib.
Baca juga: OTT KPK di Kalimantan Selatan, Tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Atas perbuatannya tersebut, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.