Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Politik Dinasti sebagai Komorbid Demokrasi

Kompas.com - 16/09/2021, 21:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

POLITIK dinasti semakin mencemaskan. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Senin, 30 Agustus 2021. Bersamaan dengan dia, ditangkap pula suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR.

Hasan tercatat pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode. Pada Pilkada 2013, ia digantikan istrinya, Puput Tantriana Sari.

Kasus ini bukan kali pertama. Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis data, setidaknya, sampai Januari 2017 telah ada enam kepala daerah pelaku korupsi yang diketahui berkaitan dengan dinasti politik di daerahnya, yakni: Ratu Atut Chossiyah (Gubernur Banten 2007-2017), Atty Suharti (Walikota Cimahi 2012-2017), Sri Hartini (Bupati Klaten 2016-2021), Yan Anton Ferdian (Bupati Banyuasin 2013-2018), Syaukani Hasan Rais (Bupati Kutai Kertanegara) dan Fuad Amin (Bupatin Bangkalan 2003-2012) .

Dipastikan, ada yang keliru dalam konteks politik dinasti. Politik dinasti sudah berubah menjadi komorbid demokrasi yang jika salah mengobati bisa mematikan. Memusnahkan pelbagai upaya menumbuhkembangkan demokrasi.

Politik dinasti atau dinasti politik merupakan fenomena yang tidak hanya terjadi di negara-negara berkembang. Di negara maju pun menjadi gejala umum.

Di Amerika Serikat, kita mengenal dinasti John F Kennedy dan dinasti George W Bush. Begitu pula di negara-negara demokratis Asia seperti India, ada dinasti politik Gandhi. Di Filipina, ada dinasti Aquino. Sedangkan di Indonesia, ada dinasti Soekarno.

Memang dalam perspektif politik, dinasti politik mengandung pro-kontra. Bagi yang pro, politik dinasti bukan gejala mengkhawatirkan. Sebab, pengalaman kasus India, dinasti politik terus berjalan namun demokrasinya tetap stabil dan bermutu.

Namun bagi yang kontra, politik dinasti tidak bisa disederhanakan seperti itu. Jika berbagai kebijakan petahana dipenuhi diskresi pada kerabat yang menutup akses sumber daya di luar jaringan kerabat, politik dinasti membahayakan demokrasi yang memuja fairness dalam kompetisi.

Apalagi jika politik dinasti berujung korupsi. Praktis tidak ada toleransi.

Sisi legal politik dinasti

Kebijakan negara (state policy) sendiri sesungguhnya tidak menutup mata akan komorbid demokrasi yang terbentuk di sentra politik dinasti.

UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Pilkada (lazim disebut UU Pilkada 2015) sempat mengatur larangan politik dinasti.

Pada Pasal 7 huruf r beserta penjelasannya memberikan penegasan bahwa calon kepala daerah tidak boleh ada konflik kepentingan dengan petahana.

Namun, sayangnya, ketentuan Pasal 7 huruf r tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang menguji UU Pilkada 2015 terhadap UUD RI Tahun 1945, menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Sebab dinilai melanggar hak konstitusional warganegara untuk memperoleh hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Tidak heran, Shanti Dwi Kartika menulis, putusan MK di atas dianggap menyuburkan politik dinasti dan melegalkan kerabat petahana dalam pilkada (Shanti Dwi Kartika,2015).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com