Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Harap Jokowi Pakai Rekomendasi Komnas HAM Sikapi Persoalan TWK KPK

Kompas.com - 16/09/2021, 21:03 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) berharap Presiden Joko Widodo menggunakan rekomendasi Komnas HAM untuk menyelesaikan persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan tidak masalah jika Jokowi mengambil sikap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terkait TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: BKN Sebut Pimpinan KPK Berwenang Pecat 56 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Namun, rekomendasi Komnas HAM didasarkan temuan faktual bahwa ada pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam tes tersebut. Rekomendasi Komnas HAM berbeda dengan putusan MA dan MK.

“Jika disandingkan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan,” terang Anam dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

“Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK. Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut,” jelas dia.

Anam mengungkapkan, Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan TWK tanpa memperhitungkan norma terkait alih status pegawai KPK yang diputuskan oleh MA dan MK.

Tapi, MA dan MK juga tidak menjadikan hasil temuan Komnas HAM sebagai salah satu pertimbangan putusan.

“Oleh karenanya temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh putusan tersebut,” katanya.

Terakhir Anam berharap Jokowi mengambil langkah menindaklanjuti hasil TWK pegawai KPK dengan menggunakan rekomendasi Komnas HAM.

“Sebagai wujud tata kelola negara konstitusional. Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dan penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden,” Imbuh dia.

Baca juga: Komnas HAM: Presiden Berwenang Ambil Langkah Selesaikan Persoalan TWK KPK


Diketahui dalam pernyataannya, Rabu (15/9/2021) Presiden Joko Widodo minta tidak ditarik-tarik dalam persoalan TWK pegawai KPK.

Jokowi menjelaskan bahwa sudah ada pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut.

Ia juga menyebut masih menunggu putusan MA dan MK untuk selesaikan persoalan itu.

Di sisi lain, buntut dari persoalan TWK adalah Pimpinan KPK yang memutuskan untuk memberhentikan 56 pegawai berstatus Tak Memenuhi Syarat (TMS) pada 30 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com