JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mengakui bahwa saat ini masih banyak aduan masyarakat yang masuk melalui email maupun call center yang masih berstatus pending dan sedang dalam penanganan oleh tim.
Terutama, aduan terkait perubahan status vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.
"Dan kami terus menambah kapasitas tim call center agar email segera dijawab," kata Chief Digital Transformation Office Setiaji melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Status vaksinasi dalam aplikasi PeduliLindungi berdampak pada warna yang muncul ketika melakukan scan barcode di tempat umum.
Banyak warga yang sebelumnya mengeluh karena status di dalam aplikasi tersebut tak kunjung berubah, meski sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Baca juga: Status di Aplikasi PeduliLindungi Tak Kunjung Berubah, Ini Penjelasan Kemenkes
Meskipun mereka telah melaporkan hal itu melalui call center 119 dan email, tetapi masih belum mengalami perubahan di dalam aplikasi tersebut.
Setiaji pun menyarankan agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri terlebih dulu atas status vaksinasi itu melalui laman https://www.pedulilindungi.id/.
"Pastikan NIK dan nama sesuai KTP pada saat cek statusnya," ujarnya.
Jika informasi tetap tidak ditemukan meski NIK dan nama telah dimasukkan, Setiaji menyarankan, agar masyarakat menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan pada saat melakukan vaksinasi.
"Lokasi faskes pada saat melakukan vaksin untuk dilakukan input data vaksinnya," ucap dia.
Untuk diketahui, status vaksinasi dalam aplikasi PeduliLindungi berdampak warna ketika melakukan scan barcode.
Warna tersebut akan menentukan apakah warga diizinkan masuk ke fasilitas publik atau tidak.
Baca juga: Ini 10 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi
Ada 4 warna yang akan muncul ketika warga melakukan scan QR Code di PeduliLindungi, yaitu hitam, merah, kuning atau oranye, dan hijau.
Untuk kriteria warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi menandakan pengguna aplikasi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.
Warna merah berarti pengunjung belum divaksin Covid-19, dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan virus corona.
Warga yang berstatus dua warna itu tidak diizinkan memasuki fasilitas publik.
Untuk warna kuning atau oranye, berarti pengunjung telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
Kelompok ini diizinkan masuk ke ruang publik setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
Sementara warna hijau merupakan status aman, yaitu pengunjung telah divaksin dosis lengkap dan diizinkan mengakses fasilitas publik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.