Dalam prosesnya, terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut. Sebanyak 24 pegawai kemudian dinyatakan masih bisa dibina dan menjadi ASN dengan melalui diklat bela negara.
Sementara, 51 sisanya dinilai sudah tidak bisa lagi menjadi ASN berdasarkan hasil tes asesmen tersebut.
Dari pegawai yang bisa dibina, enam orang memutuskan untuk tidak mengikuti diklat, dan dari 51 orang terdapat seorang yang sudah sampai ke masa purna tugas.
Sehingga, terdapat 56 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September nanti.
Banyak pihak menilai TWK bermasalah karena sudah dinyatakan maladministrasi dan melanggar HAM.
Namun, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dirinya enggan berkomentar lebih jauh dalam persoalan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.