Novel merupakan salah satu dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian, dari 75 pegawai itu, 24 orang dinyatakan masih dapat dibina dan diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 sisanya dianggap punya rapor merah dan tidak bisa lagi mendapatkan pembinaan.
Dari 24 orang tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat bela negara untuk dapat menjadi ASN dan bertahan di KPK.
Baca juga: 56 Pegawai KPK Akan Diberhentikan, Firli Ucapkan Terima Kasih
Dengan begitu, ada 56 pegawai yang akhirnya tak bisa berstatus ASN dan harus diberhentikan dari KPK.
Novel menjadi salah satu dari 56 pegawai nonaktif tersebut yang akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September nanti.
Sebelum keputusan pemberhentian itu ditetapkan pimpinan KPK, Novel ikut dalam serangkaian upaya untuk memperjuangkan nasib para pegawai tersebut.
Ia ikut melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK terkait penyelenggaraan TWK.
Novel juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam asesmen tes tersebut ke Komnas HAM.
Ia juga melaporkan dugaan tindakan maladministrasi asesmen tes tersebut pada Ombudsman RI.
Baca juga: Cerita Novel Baswedan Sudah Ingin Mundur dari KPK Sejak 2019
Belakangan, Komnas HAM menyatakan TWK penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia, dan Ombdusman RI menyebut adanya tindakan malaadministrasi pada penyelenggaraan tes tersebut.
Meski ada temuan tersebut, KPK tetap bersikeras untuk memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos TWK dan tak bisa menjadi ASN.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengeklaim bahwa TWK tidak melanggar ketentuan undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan TWK.
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.
Baca juga: Novel Baswedan Jawab Isu Taliban di KPK
Pimpinan KPK tetap memutuskan untuk memberhentikan 56 pegawai yang tak lolos TWK pada 30 September 2021 nanti.
“Memberhentikan dengan hormat 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
“Enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan namun tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat,” ucap Marwata.
Setelah serangkaian perjuangannya dalam upaya pemberantasan korupsi, kiprah Novel bisa jadi berhenti akhir bulan nanti.
Mata kirinya menjadi pengingat atas keberaniannya memberantas korupsi di negeri ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.