Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Novel Baswedan di KPK dan Mata Kirinya yang Jadi Bukti Perjuangan

Kompas.com - 16/09/2021, 16:10 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Novel merupakan salah satu dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian, dari 75 pegawai itu, 24 orang dinyatakan masih dapat dibina dan diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 sisanya dianggap punya rapor merah dan tidak bisa lagi mendapatkan pembinaan.

Dari 24 orang tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat bela negara untuk dapat menjadi ASN dan bertahan di KPK.

Baca juga: 56 Pegawai KPK Akan Diberhentikan, Firli Ucapkan Terima Kasih

Dengan begitu, ada 56 pegawai yang akhirnya tak bisa berstatus ASN dan harus diberhentikan dari KPK.

Novel menjadi salah satu dari 56 pegawai nonaktif tersebut yang akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September nanti.

Sebelum keputusan pemberhentian itu ditetapkan pimpinan KPK, Novel ikut dalam serangkaian upaya untuk memperjuangkan nasib para pegawai tersebut.

Ia ikut melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK terkait penyelenggaraan TWK.

Novel juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam asesmen tes tersebut ke Komnas HAM.

Ia juga melaporkan dugaan tindakan maladministrasi asesmen tes tersebut pada Ombudsman RI.

Baca juga: Cerita Novel Baswedan Sudah Ingin Mundur dari KPK Sejak 2019

Belakangan, Komnas HAM menyatakan TWK penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia, dan Ombdusman RI menyebut adanya tindakan malaadministrasi pada penyelenggaraan tes tersebut.

Meski ada temuan tersebut, KPK tetap bersikeras untuk memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos TWK dan tak bisa menjadi ASN.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengeklaim bahwa TWK tidak melanggar ketentuan undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan TWK.

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.

Baca juga: Novel Baswedan Jawab Isu Taliban di KPK

Pimpinan KPK tetap memutuskan untuk memberhentikan 56 pegawai yang tak lolos TWK pada 30 September 2021 nanti.

“Memberhentikan dengan hormat 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

“Enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan namun tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat,” ucap Marwata.

Setelah serangkaian perjuangannya dalam upaya pemberantasan korupsi, kiprah Novel bisa jadi berhenti akhir bulan nanti.

Mata kirinya menjadi pengingat atas keberaniannya memberantas korupsi di negeri ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com