Terakhir, Novel terlibat dalam proses penyelidikan korupsi Benih Benur Lobster (BBL) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo.
Disiram air keras
Pada 11 April 2017 dalam perjalanan pulang setelah menunaikan shalat subuh berjemaah dari masjid yang hanya berjarak 50 meter dari kediamannya, Novel disiram air keras.
Air keras itu disiram tepat di wajahnya dan menyebabkan kebutaan pada mata kiri Novel.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Sikap Pimpinan KPK Memalukan karena Tolak Rekomendasi Ombudsman soal TWK
Novel kemudian dibawa ke Singapura untuk menjalani perawatan di perawatan di Singapore General Hospital.
Pengungkapan kasus penyiraman air keras itu nyatanya membutuhkan waktu tiga tahun.
Penyelidikan pun sempat mandek karena Bareskrim Polri kesulitan menemukan pelaku dibalik aksi penyerangan itu.
Novel menduga ada keterlibatan jenderal kepolisian dalam kasus penyiraman air keras itu. Novel juga pesimistis kasusnya akan selesai ditangani Polri.
Ia kemudian meminta Presiden Jokowi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku dan dalang penyiraman air keras yang telah membutakan mata kirinya.
Pada tahun 2019, Polri kemudian membentuk tim gabungan untuk menangani kasus penyiraman air keras pada Novel.
Baca juga: Novel Baswedan: Kalau Putusan Berat tapi Bukan Dia Pelakunya, Bagaimana?
Kemudian pada 26 Desember 2019, tim gabungan Polri akhirnya menemukan pelaku penyiraman Novel.
Adapun pelaku tersebut adalah dua anggota Polri yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Pada persidangan Rahmat kemudian divonis dua tahun dan Ronny 1,5 tahun penjara.
Namun, Novel merasa auktor intelektualis di balik serangan yang dialaminya masih belum terungkap dan tertangkap.
Tak lolos TWK