Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Masalah Pegawai KPK Tak Ditarik ke Dirinya, Pusako: Jokowi Tak Paham Konsep Ketatanegaraan

Kompas.com - 16/09/2021, 15:55 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya tidak akan banyak berbicara terkait dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, Jokowi tidak memahami konsep ketatanegaraan dalam sistem presidensial.

“Karena seharusnya Jokowi sadar bahwa dia kepala negara dan kepala pemerintahan, seluruh problematika ketatanegaraan akan bermuara pada Presiden,” sebut Feri pada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Dalam pandangan Feri, Jokowi juga tidak membaca putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) seluruhnya.

Baca juga: 56 Pegawai KPK Dipecat, Jokowi: Jangan Apa-apa Ditarik ke Presiden

Feri menjelaskan, putusan MA dan MK juga mengatakan bahwa proses TWK tidak boleh merugikan pegawai lembaga antirasuah dalam keadaan apapun.

“Putusan MA dan MK memang menentukan kewenangan TWK adalah kewenangan KPK tapi bukan berarti proses penyelenggarannya boleh menyalahgunakan kekuasaannya yang menimbulkan malaadministrasi dan pelanggaran HAM,” terang dia.

Selain itu, Feri menegaskan bahwa MA dan MK tidak menguji prosedur penyelenggaraan TWK. Namun soal penyelenggaraan, Ombudsman dan Komnas HAM telah melakukan pengujian.

Hasilnya, lanjut Feri, Ombdusman menemukan adanya tindakan malaadministrasi dan Komnas HAM menyatakan bahwa TWK penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia.

“Ujung rekomendasi Komnas Ham dan Ombdusman itu diserahkan ke Presiden, maka tentu yang akan dituntut menyelesaikan ya Presiden,” katanya.

 

Feri mengungkapkan, Jokowi sah mengikuti putusan MA dan MK, namun juga mesti menghormati temuan dari Ombudsman dan Komnas HAM.

Sebab, putusan MA dan MK tidak bertabrakan dengan temuan Ombdusman dan Komnas HAM.

“Di titik ini Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga harus menegakkan HAM dan menertibkan proses penyelenggaraan TWK agar sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan polemik TWK pegawai KPK.

Jokowi menyebut dirinya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menunggu putusan MA dan MK atas persoalan ini.

 

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan bahwa 56 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September mendatang.

Adapun TWK menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang dibuat Pimpinan KPK.

Sedangkan ketentuan pegawai KPK berstatus ASN diatur dalam revisi Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com