JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya tidak akan banyak berbicara terkait dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, Jokowi tidak memahami konsep ketatanegaraan dalam sistem presidensial.
“Karena seharusnya Jokowi sadar bahwa dia kepala negara dan kepala pemerintahan, seluruh problematika ketatanegaraan akan bermuara pada Presiden,” sebut Feri pada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Dalam pandangan Feri, Jokowi juga tidak membaca putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) seluruhnya.
Baca juga: 56 Pegawai KPK Dipecat, Jokowi: Jangan Apa-apa Ditarik ke Presiden
Feri menjelaskan, putusan MA dan MK juga mengatakan bahwa proses TWK tidak boleh merugikan pegawai lembaga antirasuah dalam keadaan apapun.
“Putusan MA dan MK memang menentukan kewenangan TWK adalah kewenangan KPK tapi bukan berarti proses penyelenggarannya boleh menyalahgunakan kekuasaannya yang menimbulkan malaadministrasi dan pelanggaran HAM,” terang dia.
Selain itu, Feri menegaskan bahwa MA dan MK tidak menguji prosedur penyelenggaraan TWK. Namun soal penyelenggaraan, Ombudsman dan Komnas HAM telah melakukan pengujian.
Hasilnya, lanjut Feri, Ombdusman menemukan adanya tindakan malaadministrasi dan Komnas HAM menyatakan bahwa TWK penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia.
“Ujung rekomendasi Komnas Ham dan Ombdusman itu diserahkan ke Presiden, maka tentu yang akan dituntut menyelesaikan ya Presiden,” katanya.
Feri mengungkapkan, Jokowi sah mengikuti putusan MA dan MK, namun juga mesti menghormati temuan dari Ombudsman dan Komnas HAM.
Sebab, putusan MA dan MK tidak bertabrakan dengan temuan Ombdusman dan Komnas HAM.
“Di titik ini Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga harus menegakkan HAM dan menertibkan proses penyelenggaraan TWK agar sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan polemik TWK pegawai KPK.
Jokowi menyebut dirinya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menunggu putusan MA dan MK atas persoalan ini.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan bahwa 56 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September mendatang.
Adapun TWK menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang dibuat Pimpinan KPK.
Sedangkan ketentuan pegawai KPK berstatus ASN diatur dalam revisi Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.