Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Bersikap Lembek terhadap Isu Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 16/09/2021, 15:06 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai, Presiden Joko Widodo bersikap lembek terhadap isu pemberantasan korupsi.

Zaenur mengungkapkan hal itu setelah Presiden menyatakan tidak akan mencampuri polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, sikap yang diambil Presiden menunjukkan rendahnya komitmen Jokowi terhadap isu pemberantasan korupsi.

“Sikap ini semakin menunjukkan ketidaktahuan dan rendahnya komitmen Jokowi pada pemberantasan korupsi, dan sikap lembek ini bukan hal yang pertama kali,” tutur Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Ia mengungkapkan, pada tahun 2019, Jokowi pernah berjanji untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK, tetapi hal itu tidak terealisasi.

Baca juga: Kunjungan ke Aceh, Jokowi Beri Sepeda ke Santri yang Bacakan Puisi untuknya

“Dalam alih status pegawai KPK ini Jokowi pernah berpidato dengan mengatakan bahwa TWK tidak jadi alasan pemecatan, tapi akhirnya Presidan tidak bersikap dan buang badan,” ucap dia.

Lebih lanjut Zaenur menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 turut mengatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK menjadi kewenangan pemerintah.

Artinya, sambung Zaenur, KPK tidak berhak melakukan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun, segala keputusan dan tindak lanjut dari hasil tes itu diserahkan MA ke Presiden Jokowi sebagai pembina tertinggi kepegawaian.

“Menurut saya, pemerintah itu ya Presiden, dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menindaklanjuti hasil TWK oleh MA,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Baca juga: Saat Santri Menghibur Jokowi: Jangan Cemas, Jangan Khawatir, Pak...


Adapun 56 pegawai tersebut berstatus tidak lolos TWK dan berakibat tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai KPK dinyatakan harus dialihstatuskan menjadi ASN sesuai dengan ketentuan revisi UU KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sementara itu, penyelenggaraan TWK menuai polemik karena disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga materi soal yang ditanyakan cenderung menyentuh aspek SARA, dan diskriminatif.

Ombdusman RI menyatakan bahwa pihaknya menemukan tindakan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes itu, sedangkan Komnas HAM mengatakan ada pelanggaran hak asasi manusia pada TWK.

Namun, di sisi lain, Jokowi enggan turun tangan untuk menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK tersebut.

Ia menegaskan masih menunggu putusan dari MA dan MK terkait persoalan ini.

Baca juga: Minta Polri Tak Berlebihan soal Penghapusan Mural, Jokowi: Saya Sudah Biasa Dihina

Padahal, MA diketahui telah menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan TWK.

Sementara itu, MK telah menolak uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada pasal yang terkait dengan alih status pegawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com