Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunyi Instruksi Kapolri soal Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden Jokowi

Kompas.com - 16/09/2021, 09:31 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur tentang pelaksanaan pengamanan saat ada kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo.

Telegram bernomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tanggal 15 September 2021 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Sugianto atas nama Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, telegram tersebut diterbitkan agar menjadi pedoman bagi seluruh kepolisian daerah.

Baca juga: Kontras: 26 Pembungkaman pada 2021, Hapus Mural hingga Tangkap Pembentang Poster

Menurut Argo, Kapolri tidak ingin sejumlah peristiwa penangkapan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi menjelang atau ketika Presiden melakukan kunjungan kerja terulang lagi.

Ia mengatakan, Kapolri menginstruksikan personel polisi agar menyikapi aspirasi warga secara humanis.

"Agar tidak terulang kembali disampaikan kepada para kasatwil di polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman Kapolri," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/9/2021).

Beberapa peristiwa yang Argo sebutkan, antara lain, aksi seorang warga yang merupakan peternak ayam membentangkan poster ke arah Jokowi di Blitar, Jawa Timur.

Kemudian, ketika Jokowi mengunjungi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo, ada mahasiswa yang membentangkan poster.

Kapolri, kata Argo, meminta anggota polisi tidak reaktif saat melaksanakan pengamanan kunjungan kerja presiden.

Baca juga: Bebaskan 10 Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster Kritik Jokowi, Ini Penjelasan Kapolresta Solo

Instruksi lengkap Kapolri yang tertuang dalam surat telegram yaitu sebagai berikut:

1. Dalam setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.

2. Apabila didapati masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan UU, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

3. Siapkan ruang bagi masyarakat atau kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik.

4. Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakannya tidak boleh menganggu ketertiban umum.

5. Tegaskan kepada seluruh Kasatwil bahwa kehadiran setiap pejabat VIP/VVIP di lokasi kunjungan wajib diamankan oleh petugas Polri mendasari SOP yang ada.

Baca juga: Kisah Suroto, Peternak yang Bentangkan Poster ke Arah Jokowi, Kini Diundang ke Istana Negara

6. Persiapkan unsur pengamanan secara profesional dan seimbang serta tidak under estimate (mengabaikan), sehingga sewaktu-waktu situasi berkembang dapat segera merespons.

7. Cermati situasi yang berkembang sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipasi dan tindakan yang tepat.

8. Dalam pelaksanaannya agar senantiasa berkoordinasi dengan TNI dan instansti terkait lainnya.

9. Laporkan setiap perkembangan yang terjadi di lapangan kepada Kapolri untuk perhatian aspos dalam kesempatan pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com