JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur tentang pelaksanaan pengamanan saat ada kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo.
Telegram bernomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tanggal 15 September 2021 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Sugianto atas nama Kapolri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, telegram tersebut diterbitkan agar menjadi pedoman bagi seluruh kepolisian daerah.
Baca juga: Kontras: 26 Pembungkaman pada 2021, Hapus Mural hingga Tangkap Pembentang Poster
Menurut Argo, Kapolri tidak ingin sejumlah peristiwa penangkapan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi menjelang atau ketika Presiden melakukan kunjungan kerja terulang lagi.
Ia mengatakan, Kapolri menginstruksikan personel polisi agar menyikapi aspirasi warga secara humanis.
"Agar tidak terulang kembali disampaikan kepada para kasatwil di polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman Kapolri," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/9/2021).
Beberapa peristiwa yang Argo sebutkan, antara lain, aksi seorang warga yang merupakan peternak ayam membentangkan poster ke arah Jokowi di Blitar, Jawa Timur.
Kemudian, ketika Jokowi mengunjungi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo, ada mahasiswa yang membentangkan poster.
Kapolri, kata Argo, meminta anggota polisi tidak reaktif saat melaksanakan pengamanan kunjungan kerja presiden.
Baca juga: Bebaskan 10 Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster Kritik Jokowi, Ini Penjelasan Kapolresta Solo
Instruksi lengkap Kapolri yang tertuang dalam surat telegram yaitu sebagai berikut:
1. Dalam setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.
2. Apabila didapati masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan UU, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
3. Siapkan ruang bagi masyarakat atau kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik.
4. Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakannya tidak boleh menganggu ketertiban umum.
5. Tegaskan kepada seluruh Kasatwil bahwa kehadiran setiap pejabat VIP/VVIP di lokasi kunjungan wajib diamankan oleh petugas Polri mendasari SOP yang ada.
Baca juga: Kisah Suroto, Peternak yang Bentangkan Poster ke Arah Jokowi, Kini Diundang ke Istana Negara
6. Persiapkan unsur pengamanan secara profesional dan seimbang serta tidak under estimate (mengabaikan), sehingga sewaktu-waktu situasi berkembang dapat segera merespons.
7. Cermati situasi yang berkembang sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipasi dan tindakan yang tepat.
8. Dalam pelaksanaannya agar senantiasa berkoordinasi dengan TNI dan instansti terkait lainnya.
9. Laporkan setiap perkembangan yang terjadi di lapangan kepada Kapolri untuk perhatian aspos dalam kesempatan pertama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.