JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengistilahkan, pemberhentian 56 pegawai KPK per 30 September 2021 sebagai G30STWK.
Semuanya diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Hari ini kami dapat SK (surat keputusan) dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! Berlaku 30 September 2021,” kata Giri melalui akun Twitter miliknya, Rabu (15/6/2021).
Baca juga: Tawaran Bekerja di BUMN Dinilai Jadi Strategi Gembosi Perlawanan Pegawai KPK
Kompas.com telah mendapat persetujuan Giri untuk mengutip tweet tersebut.
Adapun, peristiwa Gerakan 30 September atau lebih dikenal dengan G30S/PKI menjadi salah satu tragedi kelam dalam sejarah bangsa Indonesia.
Pada 30 September 1965 malam hingga pagi keesokannya, sebanyak tujuh orang perwira TNI dibunuh secara keji.
Mereka dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Pertama RI Soekarno melalui Dewan Jenderal.
Jenazah ketujuh pahlawan revolusi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Baca juga: 56 Pegawai KPK Akan Diberhentikan, Firli Ucapkan Terima Kasih
Menurut Giri, pihak KPK sengaja memilih tanggal 30 September 2021 sebagai hari pemberhentian pegawainya.
KPK, ujar dia, seperti terburu-buru memberhentikan pegawainya yang telah berdedikasi memberantas korupsi puluhan tahun di Tanah Air.
Padahal, belum ada sikap resmi dari presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang dinonaktifkan akibat TWK Tersebut.
“Layaknya mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Giri.
"Memilih 30 September sebaga sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," kata dia.
Adapun pelaksanaan TWK terhadap pegawai KPK telah menimbulkan polemik. Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam proses TWK.
Baca juga: ICW Pertanyakan Inisiator Surat Permohonan Pegawai KPK Nonaktif Ditempatkan di Instansi Lain
Sementara itu, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada dugaan 11 bentuk pelanggaran HAM terkait TWK.
Ketika polemik TWK ini mencuat, Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan sikap. Ia meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK.
Jokowi juga meminta hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.