Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawaran Bekerja di BUMN Dinilai Jadi Strategi Gembosi Perlawanan Pegawai KPK

Kompas.com - 15/09/2021, 22:19 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai, tawaran untuk bekerja di BUMN yang diberikan kepada para pegawai KPK yang tak lolos tes TWK merupakan bentuk penggembosan terhadap perlawanan yang kini tengah mereka lakukan.

“Ini adalah strategi pimpinan KPK untuk menggembosi perlawanan yang dilakukan pegawai KPK,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Zaenur menegaskan KPK tidak punya kewenangan untuk menyalurkan pegawainya yang berstatus nonaktif untuk bekerja di instansi lain.

Jika upaya itu terus dilakukan, lanjut Zaenur, maka ada indikasi pimpinan KPK melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini menunjukan satu praktik menjurus penyalahgunaan kewenangan oleh KPK ketika KPK berusaha memasukkan orang-orangnya ke instansi lain tanpa proses kerjasama,” paparnya.

Baca juga: 56 Pegawai KPK Akan Diberhentikan, Firli Ucapkan Terima Kasih

Di sisi lain, KPK bisa mempekerjakan pegawainya ke instansi lain hal itu dilakukan dalam kerangka pencegahan tindak pidana korupsi.

“Yang mungkin dilakukan adalah KPK bekerjasama dengan instansi lain, misalnya dengan BUMN untuk menempatkan pegawai KPK, bukan eks pegawai KPK,” jelasnya.

“Kecuali pegawai KPK bekerja di instansi lain baik di kementerian, lembaga, daerah dan BUMN untuk melakukan perubahan-perubahan agar institusi tersebut jadi lebih bersih. Itu mungkin. Dengan catatan dilakukan dengan kerjasama,” sambung Zaenur.

Zaenur mengungkapkan saat ini polemik TWK mesti harus segera diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kewenangan tindak lanjut hasil TWK adalah kewenangan pemerintah,” tuturnya.

“Apakah mau memecat pegawai KPK yang tak lolos TWK, atau mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan saran perbaikan dari Ombudsman. Nah itu terserah Presiden,” pungkas Zaenur.

Baca juga: ICW Pertanyakan Inisiator Surat Permohonan Pegawai KPK Nonaktif Ditempatkan di Instansi Lain

Adapun Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengklaim bahwa permintaan untuk bekerja di instansi BUMN justru diminta oleh para pegawai KPK sendiri.

Cahya mengatakan KPK bermaksud membantu pegawai itu agar dapat bekerja di instansi lain.

Namun terkait dengan mekanisme rekrutmennya diserahkan pada masing-masing lembaga yang dituju oleh para pegawai KPK yang tak lolos itu.

Terpisah, Komisioner KPK Nurul Ghufron menampik jika Pimpinan KPK mengeluarkan surat permintaan pengunduran diri dan mengusulkan para pegawai nonaktif untuk bekerja di BUMN.

Pimpinan KPK, tutur Ghufron, tidak pernah meminta pegawai KPK tak lolos TWK untuk mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com