Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Yakin Patahkan Bukti Kubu KLB Deli Serdang di Sidang PTUN Kamis Besok

Kompas.com - 15/09/2021, 21:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan meyakini partainya mampu mematahkan bukti-bukti yang akan disampaikan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/9/2021).

"Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya," kata Hinca dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Moeldoko yang juga Kepala Kantor Staf Kepresidenan, merupakan ketua umum terpilih pada KLB di Deli Serdang. 

Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan KLB di PTUN Jakarta Kedaluwarsa

Hinca mengajak publik untuk mengawasi bukti yang akan diajukan pihak KLB Deli Serdang dalam sidang besok.

Adapun kubu KLB diketahui menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang, Maret 2021.

"Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat, putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko," kata Hinca.

Sebelumnya, kata Hinca, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih terus berjalan.

Hinca mempertanyakan Moeldoko yang dalam dokumen Gugatan di PTUN Jakarta mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?," ungkap anggota Komisi III DPR itu.

Hinca melanjutkan, sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham itu memasuki tahap pembuktian pada besok Kamis.

Adapun sidang perkara bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT. Jalannya sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak.

Selain dari sidang itu, kata Hinca, di hari yang sama juga digelar Sidang Gugatan tiga mantan kader Demokrat yang bergabung KLB Deli Serdang kepada Menkumham untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.

"Perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantoro ini akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat," tutur Hinca.

Baca juga: Bupati Lebak Bubarkan Acara HUT Demokrat yang Digelar Kubu KLB Deli Serdang

Terkait perkara tersebut, Hinca mengeklaim bahwa gugatan penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum.

"Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok," imbuh dia.

Diketahui, pada akhir Juni 2021, pihak Moeldoko sebagai penggugat telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI sebagai tergugat di PTUN Jakarta.

Dalam dua gugatan itu, Partai Demokrat sebagai tergugat dua intervensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com