JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan meyakini partainya mampu mematahkan bukti-bukti yang akan disampaikan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/9/2021).
"Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya," kata Hinca dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Moeldoko yang juga Kepala Kantor Staf Kepresidenan, merupakan ketua umum terpilih pada KLB di Deli Serdang.
Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan KLB di PTUN Jakarta Kedaluwarsa
Hinca mengajak publik untuk mengawasi bukti yang akan diajukan pihak KLB Deli Serdang dalam sidang besok.
Adapun kubu KLB diketahui menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang, Maret 2021.
"Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat, putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko," kata Hinca.
Sebelumnya, kata Hinca, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih terus berjalan.
Hinca mempertanyakan Moeldoko yang dalam dokumen Gugatan di PTUN Jakarta mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?," ungkap anggota Komisi III DPR itu.
Hinca melanjutkan, sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham itu memasuki tahap pembuktian pada besok Kamis.
Adapun sidang perkara bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT. Jalannya sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak.
Selain dari sidang itu, kata Hinca, di hari yang sama juga digelar Sidang Gugatan tiga mantan kader Demokrat yang bergabung KLB Deli Serdang kepada Menkumham untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.
"Perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantoro ini akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat," tutur Hinca.
Baca juga: Bupati Lebak Bubarkan Acara HUT Demokrat yang Digelar Kubu KLB Deli Serdang
Terkait perkara tersebut, Hinca mengeklaim bahwa gugatan penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum.
"Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok," imbuh dia.
Diketahui, pada akhir Juni 2021, pihak Moeldoko sebagai penggugat telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI sebagai tergugat di PTUN Jakarta.
Dalam dua gugatan itu, Partai Demokrat sebagai tergugat dua intervensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.