JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku heran atas fakta bahwa 50 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah narapidana kasus narkotika.
Angka tersebut diketahui setelah terjadinya tragedi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, kondisi ini aneh lantaran satu jenis tindak kriminal mendominasi tingkat hunian lapas.
"Jadi digabung yang korupsi, digabung penganiayaan, digabung pembunuhan, digabung pemerkosaan, digabung, you name it, semua jenis crime kalah dengan narkotika. Berarti something wrong, ada sesuatu yang aneh dan janggal," kata Yasonna dalam rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Polisi Diminta Usut Temuan Komnas HAM soal Napi Akses Ponsel di Lapas Kelas I Tangerang
Atas hal tersebut, Yasonna mengaku pemerintah tengah mengupayakan kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika.
Adapun hal tersebut disampaikan Yasonna untuk menjawab pertanyaan anggota Baleg Firman Soebagyo terkait keseriusan pemerintah membahas RUU Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna mengaku sependapat dengan Firman bahwa Undang-Undang Narkotika penting untuk diubah.
"Ada beberapa pasal yang sebetulnya pemerintah sudah terus menerus ingin melakukan itu, dan sedikit ada perbedaan di kalangan institusi pemerintah," jelasnya.
Terkait keseriusan itu, Yasonna mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Yasonna, ia menyampaikan urgensi RUU Narkotika saat dihubungi oleh Presiden Jokowi.
"Ini mutlak, perlu kita selesaikan. Kalau tidak, kita tidak akan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan lembaga pemasyarakatan, sesuatu yang aneh," tutur dia.
Lebih jauh, Yasonna mengaku pemerintah masih pada perannya sebagai pengusul revisi UU Narkotika.
Ia menegaskan, pemerintah belum menyerah dalam membahas revisi UU Narkotika.
"Saya kira belum, kami belum menyerah untuk menyerahkan kepada DPR. Terima kasih," tutup Yasonna.
Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Firman mencecar Yasonna terkait keseriusan menangani persoalan narkotika di Indonesia melalui revisi Undang-Undang Narkotika.
Firman menilai, justru selama ini pemerintah seolah tidak serius dalam melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika. Padahal RUU itu merupakan usulan pemerintah.
"Sampai sekarang, revisi UU Narkotika itu nyaris terlupakan. Oleh karena itu pak Menteri, apakah Undang-Undang Narkotika ini pemerintah masih serius atau tidak. Kalau tidak, mungkin kami usulkan supaya DPR RI untuk mengambil alih kembali menjadi inisiatif DPR," kata Firman.
Politisi Partai Golkar itu menyarankan, jika pemerintah tidak serius, maka RUU tersebut bisa dialihkan menjadi usul inisiatif DPR.
Menurut dia, urgensi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut penting dilakukan untuk memenuhi kebutuhan terkait persoalan narkotika.
"Karena ini, revisi ini menjadi sebuah kebutuhan, karena begitu luar biasanya agar undang-undang ini bisa memenuhi kebutuhan yang ada," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.