Firman menilai, justru selama ini pemerintah seolah tidak serius dalam melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika. Padahal RUU itu merupakan usulan pemerintah.
"Sampai sekarang, revisi UU Narkotika itu nyaris terlupakan. Oleh karena itu pak Menteri, apakah Undang-Undang Narkotika ini pemerintah masih serius atau tidak. Kalau tidak, mungkin kami usulkan supaya DPR RI untuk mengambil alih kembali menjadi inisiatif DPR," kata Firman.
Politisi Partai Golkar itu menyarankan, jika pemerintah tidak serius, maka RUU tersebut bisa dialihkan menjadi usul inisiatif DPR.
Menurut dia, urgensi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut penting dilakukan untuk memenuhi kebutuhan terkait persoalan narkotika.
"Karena ini, revisi ini menjadi sebuah kebutuhan, karena begitu luar biasanya agar undang-undang ini bisa memenuhi kebutuhan yang ada," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.