Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Amendemen UUD 1945 Dikhawatirkan Jadi Pintu Masuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 15/09/2021, 17:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan substansi dari usulan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Zainal khawatir hanya jalan awal untuk melakukan pembahasan lainnya, termasuk perubahan masa jabatan presiden.

“Jangan-jangan perubahan menghidupkan GBHN ini hanya pintu masuk sebenarnya untuk masuk ke pembahasan pembahasan lain. Misalnya apa? Ya masa jabatan. Sangat mungkin masa jabatan,” kata Zainal dalam diskusi publik “Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?”, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Wacana Amendemen UUD Diduga Berkaitan dengan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan akan seperti apa model dan bantuk dari usulan PPHN nantinya.

Ia juga mempertanyakan, apakah usulan PPHN ini akan mirip dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah diterapkan di masa orde baru atau berbeda.

Lalu, ia juga mempertanyakan sistem atau pola pertanggungjawaban presiden apabila PPHN ditetapkan.

“Kalau gitu apakah MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara seperti dulu? Kalau MPR bikin GBHN atau PPHN yang dipakai oleh semua lembaga negara, apakah kmbali menggeser ke MPR yang kayak dulu?,” tanyanya.

Lebih lanjut, Zainal juga mempertanyakan, apakah nantinya presiden dapat dimakzulkan apabila tidak menjalankan PPHN yang ditetapkan MPR RI.

Sebab, apabila presiden bisa dimakzulkan, ada kemungkinan amendemen tidak hanya mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945 yang mengatur soal MPR.

Namun ada potensi perubahan akan merambat ke Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden.

“Kalau bisa dijatuhkan berarti mustahil hanya mengubah Pasal 3 Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan MPR semata, Pasal 2 Pasal 3. Mustahil,” ucapnya.

“Pasti mengubah pasal 7A soal impeachment, kalau presiden misalnya bisa dijatuhkan atau dimakzulkan karena tidak menjalankan GBHN,” lanjutnya.

Diketahui, isu perpanjangan masa jabatan persiden menjadi tiga periode kembali mencuat ke publik seiring adanya wacana MPR RI terkait amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan PPHN.

Usulan amendemen tersebut juga mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.

Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dikhawatirkan Bakal Minim Partisipasi Publik

Secara terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, MPR tidak pernah membahas rencana memperpanjang masa jabatan presiden.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, selama ini MPR hanya merekomendasikan amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Wacana 3 periode saya tidak tahu siapa yang menghembus-hembuskan karena sejak saya memimpin sebagai Ketua MPR, belum pernah ada pembicaraan pun (mengenai) 3 periode maupun perpanjangan (masa jabatan presiden) yang ada di kami," kata Bambang dalam sebuah webinar, Senin (13/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com