Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Duga KPK Berencana Mempercepat Pemberhentian Pegawai Tak Lolos TWK karena 2 Hal Ini...

Kompas.com - 15/09/2021, 16:37 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mempercepat pemberhentian pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) karena dua hal.

Pertama, pimpinan KPK khawatir Presiden Joko Widodo akan mendukung para pegawai nonaktif yang tidak dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kedua, pimpinan KPK tidak mampu lagi membendung kritik masif dari masyarakat atas penyelenggaraan TWK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Sebab, lanjut Kurnia, TWK yang dijadikan dasar memberhentikan 57 pegawai KPK masih menimbulkan banyak persoalan.

“Di antaranya melanggar HAM dan malaadministrasi berdasarkan temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI,” kata dia.

Baca juga: ICW Pertanyakan Inisiator Surat Permohonan Pegawai KPK Nonaktif Ditempatkan di Instansi Lain

Berdasarkan fakta tersebut, Kurnia berharap Jokowi dapat mengambil sikap terkait polemik tersebut.

“Presiden selaku kepala negara, kepala pemerintahan, dan pembina tertinggi ASN harus segera bersikap,” sebut dia.

“Jangan sampai KPK dijadikan alat oleh segelintir pihak untuk bertindak sewenang-wenang,” imbuh Kurnia.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan memberi penjelasan kepada publik terkait nasib 57 pegawai KPK berstatus nonaktif.

“Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik,” jelas Firli melalui pesan singkat, Rabu.

Namun, Firli tidak memerinci kapan informasi itu akan disampaikan oleh KPK kepada publik.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lulus dalam pelantikan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.

Baca juga: ICW: Kuantitas Penindakan Korupsi Kejaksaan di Atas KPK dan Polri

Sebelumnya beredar kabar bahwa KPK akan memecat pegawai yang tak lolos TWK pada 1 Oktober 2021.

Dalam pesan yang diterima awak media dikatakan bahwa surat keputusan pemberhentian pegawai KPK itu sudah ditandatangani.

“SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021,” isi pesan tersebut.

Tertulis dalam pesan yang sama bahwa proses penyusunan surat keputusan itu dibuat oleh Biro Hukum KPK, padahal biasanya dibuat oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com