JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik wacana penyaluran pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ini menurut saya KPK ini sesat pikir, seakan-akan jadi pahlawan dan menyelamatkan orang-orangnya. Mereka saja sudah membuang kok, sekarang pura-pura jadi pahlawan untuk menyelamatkan,” ujar Boyamin, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: ICW Pertanyakan Inisiator Surat Permohonan Pegawai KPK Nonaktif Ditempatkan di Instansi Lain
Menurut Boyamin, wacana tersebut menunjukkan sikap KPK yang tidak konsisten. Sebab, 57 pegawai nonaktif tersebut akan diberhentikan dari KPK karena tidak lolos pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Bagaimana mungkin malah disalurkan ke BUMN yang mengelola aset-aset negara dan berbisnis atas fasilitas negara dan ingin memperoleh keuntungan negara,” kata Boyamin.
Selain itu, Boyamin meragukan wacana penyaluran ke BUMN itu berasal dari pegawai yang tak lolos TWK.
“Saya yakin mereka itu tidak ingin disalurkan begitu, karena mereka konsisten berjuang untuk menjadi pegawai atau bagian KPK. Kalau tidak di KPK rasanya lebih baik menjadi pengangguran atau mati saja,” kata dia.
Baca juga: Soal Penyaluran Kerja Pegawai Nonaktif ke BUMN, Ini Penjelasan KPK
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menjelaskan, permintaan untuk menyalurkan para pegawai tak lolos TWK ke instansi BUMN diminta oleh para pegawai itu sendiri.
Cahya mengeklaim, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut ke instansi di luar KPK. Namun, ia mengatakan, mekanisme rekrutmen diserahkan pada masing-masing instansi yang dituju.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah jika Pimpinan KPK mengeluarkan surat permintaan pengunduran diri dan mengusulkan para pegawai nonaktif untuk bergabung ke BUMN.
Ghufron mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak meminta para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu untuk mengundurkan diri.
“Yang jelas form-nya saya enggak tahu, kalau ditawari, itu bukan ditawari, mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka. Begitu,” kata Ghufron, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Minta Pegawai Nonaktif Mundur dan Bergabung ke BUMN
Tawaran kerja di BUMN sempat diungkapkan oleh penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. Menurut Novel, sebagian pegawai dihubungi seseorang dari KPK yang ia yakini dengan sepengetahuan pimpinan KPK.
Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan inisiator surat permohonan agar pegawai KPK nonaktif ditempatkan di instansi lain.
Ia mempertanyakan hal tersebut karena mendapat informasi bahwa surat permohonan itu justru berasal dari internal KPK.
“Berdasarkan informasi yang ICW peroleh, metadata surat itu justru berasal dari pegawai internal, khususnya Biro SDM KPK,” ujar Kurnia, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
“Tidak hanya itu dari sejumlah pemberitaan ditemukan bahwa tawaran untuk pindah ke BUMN datang dari pejabat struktural KPK, namun dengan syarat mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.