Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Siapkan Kebijakan Jelas soal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 15/09/2021, 14:03 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah menyiapkan kebijakan yang jelas terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan tersebut, lanjut Trubus, harus mengatur dua hal penting. Pertama, mengatur penggunaan untuk masyarakat yang memiliki handphone dan dapat mengaksesnya.

“Kedua, kebijakan juga perlu mengatur tentang mereka yang tidak punya handphone dan punya handphone tapi tidak bisa mengakses aplikasi itu,” jelas Trubus pada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Selain kebijakan yang jelas, lanjut Trubus, pemerintah juga harus memberikan informasi dan edukasi yang jelas dan dipahami oleh masyarakat.

Baca juga: Tak Semua Warga Punya Smartphone, Kemenkes Evaluasi Penggunaan PeduliLindungi

Trubus mengungkapkan saat ini banyak masyarakat yang tidak memahami cara mengakses aplikasi PeduliLindungi.

“Masih banyak yang belum tahu bagaimana mengaksesnya, dan apa saja kegunaannya,” kata dia.

Jika informasi dan edukasi pemerintah tidak cukup baik, maka akan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Sebab banyak petugas penjaga fasiltias umum, seperti transportasi dan juga mal juga belum memahami bagaimana mengakses aplikasi tersebut.

“Banyak mal itu belum siap, apakah satpam-satpam disitu juga tahu bagaimana cara mengakses dan men-download-nya?,” ucapnya.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Belum Bisa Diterapkan ke Semua Tempat di Banyumas, Ini Alasannya

Trubus berpandangan, pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur pendukung untuk masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum.

“Misalnya sediakan handphone di tempat, agar masyarakat yang tidak punya handphone atau tidak bisa mangakses dapat menggunakan fasilitas pemerintah itu,” imbuh dia.

Diketahui aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu.

Ketentuan syarat perjalanan pada masa PPKM 14-20 September 2021 diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 beserta addendumnya terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anggota DPR: Aplikasi PeduliLindungi Seharusnya Terkoneksi dengan Satgas Covid-19 atau Puskesmas

Di sisi lain Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi penggunaan PeduliLindungi sebagai salah satu sayarat mengakses fasilitas publik selama pandemi Covid-19.

Evaluasi itu, kata Nadia, dilakukan menanggapi banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses ruang publik karena tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi Pedulilindungi.

“Kita akan terus melakukan evaluasi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang pada prinsipnya melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik,” terang nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com