Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2021, 14:03 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah menyiapkan kebijakan yang jelas terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan tersebut, lanjut Trubus, harus mengatur dua hal penting. Pertama, mengatur penggunaan untuk masyarakat yang memiliki handphone dan dapat mengaksesnya.

“Kedua, kebijakan juga perlu mengatur tentang mereka yang tidak punya handphone dan punya handphone tapi tidak bisa mengakses aplikasi itu,” jelas Trubus pada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Selain kebijakan yang jelas, lanjut Trubus, pemerintah juga harus memberikan informasi dan edukasi yang jelas dan dipahami oleh masyarakat.

Baca juga: Tak Semua Warga Punya Smartphone, Kemenkes Evaluasi Penggunaan PeduliLindungi

Trubus mengungkapkan saat ini banyak masyarakat yang tidak memahami cara mengakses aplikasi PeduliLindungi.

“Masih banyak yang belum tahu bagaimana mengaksesnya, dan apa saja kegunaannya,” kata dia.

Jika informasi dan edukasi pemerintah tidak cukup baik, maka akan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Sebab banyak petugas penjaga fasiltias umum, seperti transportasi dan juga mal juga belum memahami bagaimana mengakses aplikasi tersebut.

“Banyak mal itu belum siap, apakah satpam-satpam disitu juga tahu bagaimana cara mengakses dan men-download-nya?,” ucapnya.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Belum Bisa Diterapkan ke Semua Tempat di Banyumas, Ini Alasannya

Trubus berpandangan, pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur pendukung untuk masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum.

“Misalnya sediakan handphone di tempat, agar masyarakat yang tidak punya handphone atau tidak bisa mangakses dapat menggunakan fasilitas pemerintah itu,” imbuh dia.

Diketahui aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu.

Ketentuan syarat perjalanan pada masa PPKM 14-20 September 2021 diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 beserta addendumnya terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anggota DPR: Aplikasi PeduliLindungi Seharusnya Terkoneksi dengan Satgas Covid-19 atau Puskesmas

Di sisi lain Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi penggunaan PeduliLindungi sebagai salah satu sayarat mengakses fasilitas publik selama pandemi Covid-19.

Evaluasi itu, kata Nadia, dilakukan menanggapi banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses ruang publik karena tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi Pedulilindungi.

“Kita akan terus melakukan evaluasi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang pada prinsipnya melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik,” terang nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com