JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan menjelaskan kepada publik terkait nasib 57 pegawai KPK yang nonaktif.
Hal itu disampaikan Firli merespons kabar bahwa pegawai KPK nonaktif akan diberhentikan per 1 Oktober 2021.
Adapun, sejumlah pegawai itu nonaktif setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli melalui pesan singkat, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: 18 Pegawai KPK yang Lulus Diklat Bela Negara Dilantik Jadi ASN Hari Ini
Namun, Firli tidak memastikan kapan lembaga antirasuah itu akan menjelaskan isu pemberhentian pegawai nonaktif tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya sedang sibuk menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lulus dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.
"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," ucap Firli.
Sebelumnya, beredar pesan bahwa KPK akan memecat pegawai yang tidak lolos TWK per 1 Oktober 2021.
Dalam pesan itu, dijelaskan bahwa surat keputusan terkait pemberhentian pegawai KPK itu bahkan sudah ditandatangani.
Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Minta Pegawai Nonaktif Mundur dan Bergabung ke BUMN
"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu.
Selain itu, dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa proses penyusunan surat keputusan yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dilakukan oleh biro hukum.
"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," lanjut pesan tersebut.
Sebelumnya juga, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa TWK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pegawai yang tak lulus TWK dianggap tak memenuhi syarat menjadi PNS di KPK.
Baca juga: Pasca-putusan MK dan MA, Wakil Ketua KPK: Pegawai Tak Lolos TWK Dikeluarkan dengan Hormat
"Artinya, pegawai yang tidak lolos TWK tidak dapat diangkat menjadi ASN. UU KPK hasil revisi menetapkan pegawai KPK adalah ASN," ujar Alex kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
"Konsekuensinya yang tidak bisa diangkat menjadi ASN harus keluar/diberhentikan dengan hormat dari KPK," ujar dia.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.
Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.