JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilansir dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (14/9/2021), PP ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam PP Nomor 94, diatur sejumlah kewajiban dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para PNS.
Pasal 3 PP tersebut merinci kewajiban apa saja yang harus dilakukan PNS, yakni:
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Jokowi Teken PP, PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Pemberhentian
Selanjutnya, pasal 4 mengatur sejumlah kewajiban lain untuk PNS, yaitu:
1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.