Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Nilai Perpres 82/2021 Bukti Negara Jaga Keberlangsungan Pesantren

Kompas.com - 14/09/2021, 19:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi berpandangan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan bukti bahwa Negara hadir menjaga keberlangsungan dan eksistensi pesantren di Indonesia.

Untuk itu, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpres tersebut.

"Hadirnya Perpres tersebut menyusuli Undang-Undang Pesantren yang disahkan dua tahun lalu. Hal ini sekaligus merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren," kata Baidowi dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, Perpres itu sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan Fraksi PPP untuk diteruskan kepada presiden.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 82/2021 Atur Dana Abadi Pesantren

Atas penerbitan Perpres, hal itu dinilai menjadi kado menjelang peringatan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober.

Sekretaris Fraksi PPP DPR itu berpendapat, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 merupakan ketentuan pelaksanaan teknis UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, terkhusus pasal 49 ayat 1 dan 2.

"Pasal itu mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan," jelasnya.

Ia melanjutkan, saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2022 di Badan Anggaran DPR.

Oleh karena itu, menurutnya, Fraksi PPP mendorong dana abadi pesantren untuk dimasukkan dalam APBN 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan.

Baca juga: Muhaimin Bersyukur Dana Abadi Pesantren Dikabulkan Jokowi

"Fraksi PPP akan mengawalnya dalam pembahasan RAPBN 2022," ucapnya.

Kendati demikian, Awiek mengatakan bahwa besaran dana abadi pesantren sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Lebih lanjut, ia menilai kehadiran Perpres tersebut menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi pengembangan pesantren.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres tersebut diteken pada 2 September 2021.

Dilansir dari lembaran Perpres yang telah diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (14/9/2021), pada Pasal 2 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 50.000 Warga Divaksinasi Covid-19 di Pondok Pesantren di Lubang Buaya

Kemudian pada Pasal 3, pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com