Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Desak Pemerintah Beri Kompensasi Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Kompas.com - 14/09/2021, 15:59 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk memberikan kompensasi pada keluarga korban meninggal akibat peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Menurut Komisioner Komnas HAM Amiruddin, kompensasi mesti diberikan sebagai wujud tanggung jawab negara pada keluarga korban.

“Sekadar uang duka tidak cukup. Harus kompensasi, sebagai bentuk rasa bersalah dan tanggung jawab negara,” tutur Amiruddin pada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Amiruddin menjelaskan peristiwa kebakaran juga dipicu situasi lapas yang tidak manusiawi.

Baca juga: Ini Daftar 7 Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Jasadnya Berhasil Diidentifikasi Hari Ini

“Kondisi Lapas saat ini sungguh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, terutama mengenai perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia,” terang dia.

Ia juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terkait pengelolaan lapas agar menciptakan kondisi yang manusiawi.

“Juga dibutuhkan ratifikasi Option Protokol tentang Konvensi Menentang Penyiksaan yang sudah menjadi UU Nomor 5 Tah un 1998 itu,” paparnya.

Adapun UU Nomor 5 Tahun 1998 berisi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

“Tujuannya agar Indonesia punya mekanisme pencegahan sedari awal,” sambungnya.

Namun demikian Amiruddin menegaskan bahwa prioritas yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah memberikan kompensasi pada keluarga 48 orang yang meninggal dunia.

“Karena kelalalian negara telah menimbulkan juatuh korban jiwa. 48 orang meninggal karena kondisi lapas yang buruk, 48 orang itu sangat banyak,” pungkas dia.

Diketahui Lapas Kelas I Tangerang mengalami kebakaran pada Rabu (8/9/2021) pekan lalu.

Menteri Yasonna Laoly mengatakan kebakaran diduga akibat adanya korsleting arus listrik. Namun hingga kini Polda Metro Jaya masih mencari tahu penyebab pasti pemicu kebakaran.

Baca juga: Jahil dan Penuh Kasih Sayang, Sosok Korban Kebakaran Lapas Tangerang di Mata Ibunya

Ia mengungkapkan sejak awal berdiri pada 1972 instalasi listrik Lapas Kelas I Tangerang belum pernah dibenahi.

Yasonna juga mengakui bahwa kondisi Lapas Kelas I Tangerang mengalami kelebihan penghuni hingga 400 persen.

Terbaru jumlah korban meninggal bertambah menjadi 48 orang. Dari jumlah tersebut tujuh diantaranya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com