JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk memberikan kompensasi pada keluarga korban meninggal akibat peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Menurut Komisioner Komnas HAM Amiruddin, kompensasi mesti diberikan sebagai wujud tanggung jawab negara pada keluarga korban.
“Sekadar uang duka tidak cukup. Harus kompensasi, sebagai bentuk rasa bersalah dan tanggung jawab negara,” tutur Amiruddin pada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Amiruddin menjelaskan peristiwa kebakaran juga dipicu situasi lapas yang tidak manusiawi.
Baca juga: Ini Daftar 7 Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Jasadnya Berhasil Diidentifikasi Hari Ini
“Kondisi Lapas saat ini sungguh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, terutama mengenai perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia,” terang dia.
Ia juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terkait pengelolaan lapas agar menciptakan kondisi yang manusiawi.
“Juga dibutuhkan ratifikasi Option Protokol tentang Konvensi Menentang Penyiksaan yang sudah menjadi UU Nomor 5 Tah un 1998 itu,” paparnya.
Adapun UU Nomor 5 Tahun 1998 berisi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
“Tujuannya agar Indonesia punya mekanisme pencegahan sedari awal,” sambungnya.
Namun demikian Amiruddin menegaskan bahwa prioritas yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah memberikan kompensasi pada keluarga 48 orang yang meninggal dunia.
“Karena kelalalian negara telah menimbulkan juatuh korban jiwa. 48 orang meninggal karena kondisi lapas yang buruk, 48 orang itu sangat banyak,” pungkas dia.
Diketahui Lapas Kelas I Tangerang mengalami kebakaran pada Rabu (8/9/2021) pekan lalu.
Menteri Yasonna Laoly mengatakan kebakaran diduga akibat adanya korsleting arus listrik. Namun hingga kini Polda Metro Jaya masih mencari tahu penyebab pasti pemicu kebakaran.
Baca juga: Jahil dan Penuh Kasih Sayang, Sosok Korban Kebakaran Lapas Tangerang di Mata Ibunya
Ia mengungkapkan sejak awal berdiri pada 1972 instalasi listrik Lapas Kelas I Tangerang belum pernah dibenahi.
Yasonna juga mengakui bahwa kondisi Lapas Kelas I Tangerang mengalami kelebihan penghuni hingga 400 persen.
Terbaru jumlah korban meninggal bertambah menjadi 48 orang. Dari jumlah tersebut tujuh diantaranya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.