JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali. Perpanjangan itu terhitung sejak tangal 14 hingga 20 September 2021.
Selama perpanjangan itu, pemerintah melarang anak usia di bawah 12 tahun berkegiatan di tempat umum.
Larangan itu tertuang dalam aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu, pemerintah setidaknya melarang anak melakukan sejumlah kegiatan. Kegiatan apa saja?
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk Mal
Pertama, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Kemudian anak juga dilarang untuk nonton bioskop.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk (bioskop)," bunyi Inmendagri tersebut.
Selain itu, anak berusia di bawah 12 tahun juga dilarang untuk memasuki tempat wisata, termasuk area publik lainnya.
"Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk masuk (fasilitas umum seperti area publik, taman
umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)," tulis Inmendagri itu.
Baca juga: Luhut Umumkan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tinggal 3 Daerah Level 4
Pemerintah juga melarang anak usia di bawah 12 tahun untuk bepergian di dalam negeri.
Larangan bepergian itu tercantum dalam dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," bunyi Surat Edaran tersebut.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Mal dan Perjalanan Domestik
Larangan itu berlaku untuk berpergian dengan transportasi massal melalui udara, darat, maupun laut.
"Semua moda transportasi (pesawat, bus, kereta api dan kapal laut)," ujar Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia, Ganip Warsito, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini berlaku sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terkahir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian atau lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.