Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaya Permintaan Maaf Pelaku Korupsi, Disampaikan ke Atasan, Bukan ke Masyarakat

Kompas.com - 14/09/2021, 12:15 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Permintaan maaf kerap disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam persidangan.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo misalnya, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam persidangan Jumat (9/7/2021).

Edhy merupakan terdakwa kasus suap izin benih lobster tahun 2020. Ia divonis lima tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

“Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya,” tutur Edhy dikutip dari Antara.

Baca juga: Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

Permintaan maaf juga disampaikan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. 

Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya pada Senin (9/8/2021), Juliari menyampaikan permintaan maaf untuk Jokowi dan ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

“Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum,” ucap Juliari.

“Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI Perjuangan di mana sejak tahun 2010 saya dipercaya menjadi pengurus DPP PDI Perjuangan, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan,” kata dia.

Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Juliari Minta Maaf Pada Presiden Jokowi

Permohonan maaf juga disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robbin Pattuju yang tersangkut kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Wali Kota nonaktif Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam sidang perdana Senin (13/9/2021) kemarin, Robin menyampaikan permintaan maaf untuk dua instansi penegak hukum tempat ia bekerja yaitu KPK dan Polri.

“Saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal,” kata Robin.

Mestinya disampaikan pada masyarakat

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, semestinya permintaan maaf pelaku korupsi disampaikan kepada masyarakat. 

Sebab, menurut Kurnia, yang paling terdampak dalam suatu tindak pidana korupsi adalah masyarakat.

Dalam perkara korupsi bantuan sosial misalnya, penderitaan pelaku korupsi tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com