"Pihak kepolisian misalnya perlu memikirkan bagaimana menerapkan restorasi justice. Lalu, bagi pihak BNN perlu memastikan agar terhadap pengguna atau pecandu narkotika dilakukan rehabilitasi sehingga tidak menjadi beban bagi lapas," kata dia.
Baca juga: Tambah Lagi 1 Napi, Hari Ini Ada 2 Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Meninggal
Begitu pula dengan Kejaksaan ketika melakukan dakwaan. Menurut Tobas, hakim dan masyarakat punya perspektif yang sama bahwa sanksi pidana hanya sebagai langkah terakhir.
"Selama ini, publik menganggap mempidanakan itu menyelesaikan berbagai masalah seperti obat sakit kepala ketika mengalami pusing. Padahal tidak demikian. Banyak opsi yang tersedia," ujar Tobas.
"Kalau opsi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ada jenis pidana baru misalnya kerja sosial. Kemudian, ada pidana badan diganti dengan pidana denda," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran terjadi di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.
Baca juga: Polisi Periksa 25 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini
Adapun kebakaran itu merenggut 45 warga binaan dan puluhan warga binaan lainnya berhasil diselamatkan.
Menkumham Yasonna Laoly telah mengungkapkan bahwa lapas tersebut mengalami over kapasitas hingga 400 persen.
Selain itu, bangunan lapas dinilai tua karena berusia hampir 50 tahun, tepatnya dibangun pada 1972.
Dugaan sementara, kebakaran karena arus pendek listrik atau konsleting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.