JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali kembali dilanjutkan. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, 14-20 September 2021.
PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021. Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Namun, beberapa waktu belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, sekolah, tempat wisata, hingga bioskop.
1. Mal dan pusat perdagangan
Pusat perdagangan dan mal di daerah level 2 dan 3 sudah diizinkan buka. Namun, kapasitas mal dibatasi maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Mal juga diwajibkan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Aturan Makan di Warung Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali, 30 Menit dan Pengunjung Dibatasi
Aturan lainnya yakni pembatasan kapasitas dine in di restoran/rumah makan, kafe di dalam mal maksimal 50 persen dan satu meja maksimal diisi 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit.
2. Restoran dan kafe
Di daerah level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pesan antar (delivery) atau bungkus (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Namun, di daerah level 3 aturan itu dikecualikan pada DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.
Restoran hingga kafe tertutup di tiga kota tersebut dibolehkan menerima dine in maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara, di wilayah level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup diizinkan menerima dine-in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
3. Sekolah
Sebagaimana bunyi aturan terbaru PPKM Level 2-4 Jawa-Bali yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), kegiatan belajar mengajar di daerah PPKM level 4 masih dilakukan secara daring.