JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (14/9/2021).
Inmendagri ini menjadi dasar hukum bagi perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama 14-20 September 2021.
Dilansir dari lembaran Inmendagri, aturan tersebut merinci daerah-daerah berstatus level 2, level 3 hingga level 4 yang menjalani PPKM di Jawa dan Bali.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Termasuk DKI Jakarta
Selain itu, ada sejumlah aturan teknis aktivitas masyarakat di ruang publik. Salah satunya kegiatan olahraga.
Pertama, untuk daerah dengan status level 2 PPKM, kegiatan olahraga atau lokasi olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pembukaan ini disertai dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, untuk daerah berstatus level 3, kegiatan olahraga atau sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Baca juga: 4,17 Juta Kasus Covid-19 dan Vaksinasi Jadi Indikator Penentuan Level PPKM...
Dalam hal ini kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga juga ditutup sementara.
Namun, penutupan ini dikecualikan untuk beberapa kondisi, antara lain:
Kemudian, untuk daerah berstatus level 3 ada sejumlah ketentuan lain untuk kegiatan olahraga.
Baca juga: Hanya Dua Bandara yang Terima Kedatangan dari Luar Negeri Selama PPKM
Pertama, masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.
Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.