JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali terhitung sejak tanggal 14 hingga 20 September 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Luhut Umumkan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tinggal 3 Daerah Level 4
Dalam Inmendagri yang dikeluarkan di Jakarta pada 13 September 2021 itu menyebut ada 7 provinsi di Jawa-Bali yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3.
Tujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Inmendagri tersebut juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Ini Daerah-daerah Berstatus Level 3
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen , kecuali untuk:
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).