JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021.
Selama kebijakan tersebut, bioskop kembali beroperasi dengan beberapa ketentuan yaitu para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining masuk ke area bioskop.
"Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Luhut: Bioskop Boleh Beroperasi di Daerah PPKM Level 3 dan Level 2
Adapun kategori hijau dalam PeduliLindungi menunjukkan status aman, atau warga yang negatif Covid-19.
Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Dalam Inmendagri yang sama diatur bahwa dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Kemudian, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Protokol kesehatan dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Ini Syarat Masuk Bioskop di Daerah PPKM Level 2 dan Level 3
PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang selama tujuh hari, yang berlaku hingga 20 September 2021.
PPKM diperpanjang dalam rangka mengendalikan penularan virus corona yang saat ini semakin berkurang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.