Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ungkap Terduga Pemberi Suap, Salah Satunya Azis Syamsuddin

Kompas.com - 14/09/2021, 07:13 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robbin Pattuju menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan, selama menjadi penyidik KPK, Robin diduga tak hanya mendapatkan suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, tetapi juga dari empat orang lainnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,Senin (13/5/2021) Robin didakwa menerima uang senilai Rp 11,5 miliar.

Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Transfer Uang Muka Urus Perkara ke Stepanus Robin lewat Rekeningnya

Uang tersebut terdiri dari 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 513,29 juta.

Jaksa mengungkapkan, uang itu diterima oleh Stepanus Robin bersama rekannya yaitu pengacara Maskur Husain dari lima pihak.

Pertama, sejumlah Rp 1,695 miliar dari M Syahrial, kedua uang senilai total Rp 3,613 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Pemberian ketiga adalah Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, lalu sejumlah Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.

“Dan dari Rita Widyasari sejumlah RP 5.197.800.000,” kata jaksa.

Rita dmerupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjalani masa penjara selama 10 tahun karena divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.

Baca juga: Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, tapi Bantah Terima dari Azis Syamsuddin

Seret nama Azis Syamsuddin

Dalam dakwaan, nama Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut beberapa kali.

Jaksa menduga Azis adalah pihak yang berperan untuk mempertemukan M Syahrial dengan Robin pada medio Oktober 2020.

Kemudian, Azis bersama Aliza memberikan uang senilai Rp 3,613 miliar pada Robin dan Maskur Husain.

Pemberian itu, menurut jaksa, diduga untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza yakni dugaan perkara korupsi di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur sepakat mengurusi perkara yang diduga melibatkan Azis dan Aliza dengan meminta imbalan masing-masing senilai Rp 2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com