JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menyampaikan tanggapan atas diamankannya 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang membentangkan poster saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke kampus tersebut pada Senin (13/9/2021).
Menurutnya, diamankannya para mahasiswa itu tentunya sudah melalui perhitungan dari aparat keamanan di lapangan.
"Soal di lapangan, tentunya aparat keamanan sudah punya berbagai standar dalam pengamanan. Apalagi, ini pandemi," ujar Faldo saat dikonfirmasi pada Senin.
"Aparat tentu sudah punya berbagai perhitungan untuk melakukan tindakan preventif. Presiden datang saja sudah berpotensi besar mengakibatkan kerumunan, apalagi ditambah aksi demonstrasi," tegasnya.
Faldo menegaskan, presiden tidak akan merasa tersinggung dengan kritik dan saran dari mahasiswa.
Baca juga: Mereka yang Ditangkap karena Bentangkan Poster Saat Menyambut Jokowi...
Sehingga, menurutnya, penyampaian kritik dan saran dilakukan dengan cara yang biasa.
"Harusnya biasa saja, Presiden tidak akan pernah merasa tersinggung atau baper dengan kritik mahasiswa," tutur Faldo.
"Pasti aspirasi tersebut menjadi pertimbangan dan bahan pemikiran bagi pemerintah. Ini negara demokrasi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, 10 mahasiswa BEM se-UNS diamankan polisi karena membentangkan poster saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke kampusnya, Senin (13/9/2021).
Kunjungan Presiden Jokowi ke UNS untuk menghadiri kegiatan Forum Rektor Perguruan Tinggi se-Indonesia.
Peristiwa penangkapan mahasiswa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Bentangkan Poster Saat Jokowi ke UNS, 10 Mahasiswa Diamankan Polisi
Awalnya, para mahasiswa menyuarakan aspirasi dengan membentangkan poster di beberapa akses masuk menuju Kampus UNS.
Poster yang mereka bentangkan itu di antaranya bertuliskan "Pak Jokowi tolong benahi KPK" dan "Pak Jokowi tolong tuntaskan pelanggaran HAM".
Saat ini, sebanyak 10 mahasiswa tersebut akhirnya telah dilepaskan.
"Sudah diantar kembali ke UNS untuk ke 10 mahasiswa tersebut," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikonfirmasi Kompas.com.
Pihaknya mengatakan ke-10 mahasiswa tersebut hanya diberikan pemahaman dan pengertian bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dijamin UU.
Namun, kata Ade tetap harus mematuhi aturan yang berlaku dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
"Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum," kata dia.
Baca juga: 10 Mahasiswa yang Ditangkap karena Bentangkan Poster saat Jokowi ke UNS Dilepas Polisi
Kapolresta menerangkan aturan yang dimaksud adalah dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.