JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang selama tujuh hari, yang berlaku hingga 20 September 2021.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam.
"Kapan akan terus diberlakukan? Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu (sampai 20 September) hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengurangi kesalahan di negara lain," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Diperlukan Selama Pandemi Covid-19 Masih Terjadi
Menurut Luhut, PPKM diperpanjang agar terus mengendalikan penularan virus corona yang saat ini semakin berkurang.
"PPKM ini alat kita untuk monitor, kalau dilepas, tidak dikendalikan terus bisa ada gelombang berikutnya. Kita sudah lihat pengalaman di berbagai negara, kita tidak ingin mengulangi kesalahan di negara lain," ucap Luhut.
Meski diperpanjang, ada sejumlah perubahan aturan, yaitu pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Pelonggaran yang dimaksud salah satunya adalah dibukanya bioskop di daerah tertentu.
"Hanya kategori hijau yang bisa," ujar Luhut.
Baca juga: Moeldoko: Jangan Sampai Pemerintah Menerapkan PPKM Darurat Lagi ...
Sejumlah daerah juga telah turun dari level 4 ke level 3. Beberapa daerah turun dari level 3 ke level 2.
"Dari 11 daerah level 4, berkurang menjadi tiga," kata Luhut.
Adapun PPKM Level 1-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Saat PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah membuat kebijakan pembatasan yang jauh lebih ketat.
Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Dorong Daerah PPKM Level 1-3 Laksanakan PTM Terbatas